KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna I sekaligus pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046, Senin, 30 Maret 2026.
Rapat Paripurna I Tahun 2026 DPRK Kepulauan Yapen digelar dan dibuka secara resmi Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai. Agenda utamanya, pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 serta Raperda Non-APBD tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026-2046.
Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Yapen, Roi Palunga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK atas dukungan serta kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) menyampaikan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemda.
“LKPJ memuat gambaran umum kinerja pemda sepanjang tahun 2025, meliputi pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah, kebijakan strategis, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRK sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, kata Roi, pihaknya juga memaparkan capaian pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta sektor lain yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagian rekomendasi DPRK telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Wabup Kepulauan Yapen Roi Palunga.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen turut mengajukan Raperda RTRW Tahun 2026-2046 sebagai dasar hukum dalam penataan ruang wilayah ke depan.
Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai menegaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRK sebagai representasi masyarakat.
“Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,” jelas Ebzon.
Ebzon juga menyampaikan, DPRK memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ yang telah disampaikan oleh pemda.
Sedangkan terkait Raperda RTRW, kata Ebzon, pihaknya menilai penetapannya sangat penting sebagai dasar hukum pemanfaatan ruang daerah, pedoman perencanaan pembangunan, dasar penerbitan perizinan, serta untuk menjamin kepastian investasi dan pengembangan ekonomi daerah.
“Selain itu, RTRW juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan lingkungan, serta untuk mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang,” jelas Ebzon.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Serui, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi perempuan, dan pimpinan partai politik di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta arah pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Yapen. ***(Ainun Faathirjal)


















