KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Jalan Baru Abepura, Jumat 1 Desember 2023.
Ratusan botol miras ilegal ini merupakan hasil razia penjual miras ilegal yang berlangsung sejak dini hari. Razia dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear.
“Razia ini atensi bapak Kapolresta yang senantiasa ingin menjamin keamanan dan kenyamanan warganya di Kota Jayapura, apalagi menjelang kalender Kamtibmas Kepolisian tanggal 1 Desember semalam,” kata Irene, Jumat 1 Desember 2023.
Irene menjelaskan, razia diawali dengan mengunjungi seluruh toko miras yang ada di Kota Jayapura dengan mengimbau agar segera tutup. Pihak kepolisian kemudian melakukan monitoring aktivitas penjual miras ilegal di kawasan Entrop dan Abepura pada dini hari.
“Kami melihat situasi dan tim langsung merespons dan turun ke lokasi penjualan miras ilegal, namun pemilik miras langsung kabur meninggalkan lokasi. Tim lanjut melakukan pencarian barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil penyisiran di lokasi penjualan miras ilegal, pihaknya menemukan 195 botol miras ilegal beragam merek. Miras ini ditemukan pada beberapa titik lokasi jual beli miras ilegal.
“Miras yang kami temukan beragam merek dengan total 195 botol. Ada King Horse, Whiskey Drum, Jenever, Whiskey Robinson, Bir Bintang, Bir Singaraja, Bir Hitam. Lalu, Mansion House, Vodka, Anggur Merah Gold, Anggur Kawa-kawa, Anggur Api, Anggur Javan hingga Anggur Merah,” urainya.
Irene menambahkan, pihaknya akan mengatensi aktivitas penjualan miras secara ilegal tersebut untuk mewujudkan Pemilu damai. “Tentunya gangguan dan ancaman kamtibmas akan lebih menjadi atensi bagi kami pihak kepolisian,” katanya. *** (Achmad Syaiful)