KABARPAPUA.CO, Sentani – Fraksi Bhineka Tunggal Ika (BTI) DPRD Jayapura menyoroti deposit uang kas daerah kurang lebih sebesar Rp23 miliar dari Bank Papua ke BRI Cabang Pembantu Waena.
Kabarnya deposit uang kas daerah itu dilakukan dengan alasan untuk mendapatkan bunga lebih besar. Sementara pencairan dana hibah Pilkada 2024 tahap pertama hanya 10 persen dari total Rp56 miliar lebih.
Anggota Fraksi BTI DPRD Jayapura, Muhammad Akbar saat membacakan pendapat fraksi, Kamis 30 November 2023, menilai Penjabat Bupati Triwarno Purnomo tidak serius dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menurut Akbar, Pj Bupati Triwarno Purnomo tidak melaksanakan surat edaran Kemendagri perihal dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Di mana dalam surat edaran Kemendagri, setiap kepala daerah wajib menyediakan hibah awal sebesar 40 persen dari kesepakatan NPHD.
“Faktanya saudara Pj Bupati hanya memberikan kurang lebih 10 persen dari yang disepakati atau sebesar 5 miliar (rupiah). Hal itu bertentangan dengan surat edaran dari Kemendagri dengan alasan keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Terkait persoalan ini, Akbar meminta Pj Bupati Jayapura secara maksimal mendukung penyelenggaraan Pilkada 202, terutama dari segi anggaran. Hal ini agar Pilkada dalam berjalan sukses.
Investasi Jangka Pendek Sesuai Aturan
Menanggapi pernyataan itu, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyatakan, investasi jangka pendek yang dilakukan sesuai dengan aturan. “Jadi tidak usah dibawa kemana-mana, bukan hanya di Bank BRI tetapi di Bank Papua juga ada deposito di situ,” jelasnya.
Menurut Triwarno, investasi jangka pendek terdapat dalam regulasi dalam rangka mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana pada tahun ini tidak sesuai target.
Ia juga menepis jika dirinya disebut tidak menyeriusi persiapan Pemilu maupun Pilkada 2024. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi urusan Pemda dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam hubungan ini, Pemda dan DPRD itu adalah mitra yang setara dan dalam konsep ini ada saling menghargai dan saling menghormati sehingga tidak ada intimidasi.
Sementara soal dana hibah Pilkada, Triwarno bilang bahwa pada APBD 2023 tidak menyertakan anggaran untuk menunjang penyelenggaraan pesta demokrasi.
“Pemerintah daerah wajib menyediakan 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024. Namun anggaran ini tidak ditetapkan pada APBD 2023 pada November 2022,” ujarnya.
Seharusnya, Triwarno menambahkan, semua pihak dapat bersama-sama prihatin dengan situasi saat ini. Ia juga meminta tidak meminta banyak dan menyalahkan orang lain.
“Dalam situasi seperti itu, 40 persen harus kita siapkan dan akan kita siapkan di perubahan tetapi DPRD sudah tahu dalam situasi seperti ini tetapi mereka minta lebih banyak,” kata Triwarno. *** (Alan Youwe)