KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen melalui Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Yapen, Roi Palunga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen dan semua pihak.
“Terutama yang telah memberikan pandangan umum dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 dalam Rapat Paripurna I,” jelas Wabup Kepulauan Yapen, Roi Palunga.
Sebelumnya, pihak DPRK Kepulauan Yapen resmi menetapkan dan mengesahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Raperda RTRW 2026–2046 dalam Rapat Paripurna I di Kantor DPRK Kepulauan Yapen, Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Jumat, 24 April 2026.
Menurut Roi, pemerintah daerah menghargai berbagai saran dan masukan DPRK Kepulauan Yapensebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Terkait dokumen LKPJ 2025, kata Roi, penyusunannya telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. “Data yang digunakan akumulasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga akhir tahun anggaran,” katanya.
Dalam penjelasannya, kata Roi, pemerintah daerah juga mengakui capaian kinerja masih didominasi indikator output dibanding outcome. “Hal ini disebabkan karena outcome bersifat jangka panjang dan lebih kompleks dalam pengukuran,” terangnya.
Dalam penutupannya, pemerintah daerah sampaikan terima kasih ke DPRK Kepulauan Yapen atas persetujuan LKPJ 2025 dan penetapan RTRW 2026–2046 menjadi peraturan daerah. “Sinergitas eksekutif dan legislatif, kunci mewujudkan pembangunan lebih baik dan berkelanjutan,” terang Roi.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, dalam sambutannya menyampaikan, seluruh rangkaian pembahasan LKPJ 2025 dan RTRW 2026-2046 merupakan wujud komitmen bersama dalam menjalankan fungsi konstitusional demi kemajuan daerah.
Ebzon menegaskan, DPRK Kepulauan Yapen bersama panitia khusus (pansus), fraksi-fraksi, dan kelompok khusus telah menyepakati sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penanganan isu-isu sosial.
Selain itu, DPRK melalui Bapemperda telah melakukan pembahasan RTRW bersama OPD terkait, instansi vertikal, dan masyarakat adat, sehingga Raperda tersebut dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. ***(Ainun Faathirjal)


















