KABARPAPUA.CO, Serui – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Yapen menegaskan bahwa pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya.
“Sesuai Pasal 36 itu terkait Alat Peraga Kampanye yang dipasang di tempat milik perseorangan yang harus ada izin dari pemilik lokasi,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon, Rabu 17 Januari 2024.
Bawaslu Kepulauan Yapen tidak melarang pemasangan APK di lokasi pribadi. Namun, pihaknya menyarankan peserta Pemilu atau partai politik meminta izin sebelum memasang stiker maupun APK di rumah pribadi maupun tempat usaha
Tenaga Ahli Bawaslu RI asal Papua, Ronald Manoach menyebutkan, pemasangan APK tanpa izin bisa termasuk dalam pelanggaran. Oleh karena itu, pemasangan APK harus mendapat izin dari pemilik lokasi.
“Ya kalau gak ada izin, itu pelanggaran, sesuai juga dengan Pasal 298 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat,” ucapnya lewat gawainya.
Salah satu pemilik usaha kuliner, Lamela merasa kurang nyaman adanya APK, berupa stiker yang tertempel pada tempat usaha miliknya. Dia juga mengeluhkan tidak adanya permohonan izin dari pemilik stiker.
“Ini sampai banyak begini, gak ada yang minta izin juga. Kita lepas malah makin kotor, lain kali untuk para caleg tolong ya izin dulu, mau kita laporin juga bingung kemana,” keluhnya. *** (Agies Pranoto)