KABARPAPUA.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Kebijakan itu ditegaskan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, yang menyebutkan, pihaknya telah memberikan tahapan sanksi administratif sebelum pembekuan dilakukan.
Menurut Tri, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 kepada para pemegang IUP minerba yang belum memenuhi kewajiban RKAB.
“Kalau belum menyampaikan RKAB sesuai waktunya, kami berikan teguran SP1 hingga SP3. Lalu dikenakan sanksi pemberhentian sementara,” kata Tri kepada awak media di Kantor ESDM di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Namun menurut Tri, perusahaan masih diberi kesempatan untuk mengajukan RKAB 2026 dalam waktu 90 hari. “Jika tak dipenuhi, IUP minerbanya berpotensi dicabut,” katanya.
Menanggapi kebijakan itu, Direksi PT Kristalin Ekalestari, Andito, menyampaikan pihaknya telah mengajukan kesanggahan atas pembekuan izin yang diterima.
Andito mengungkapkan keberatan utama perusahaan terletak pada tidak diterimanya tahapan SP1 maupun SP2.
“Tapi tiba-tiba kami langsung menerima surat yang menyebutkan sudah sampai SP3. Itu yang menjadi keberatan kami,” ujar Andito kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Andito, perusahaan hanya menerima surat tertanggal 16 April 2026 yang memuat daftar 106 perusahaan, termasuk PT Kristalin Ekalestari, tanpa adanya riwayat peringatan sebelumnya.
Andito menjelaskan, pihak perusahaan telah melakukan klarifikasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, termasuk melalui pertemuan virtual sekitar tanggal 21 April 2026. Hasil komunikasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat lanjutan tertanggal 4 Mei 2026.
Sedangkan terkait RKAB, kata Andito, perusahaannya sebenarnya telah memenuhi kewajiban administrasi dan RKAB yang dimiliki berlaku untuk periode 2024 hingga 2026.
Namun, kata Andito, perubahan kebijakan dari sistem RKAB tiga tahunan menjadi tahunan, disebut menjadi salah satu kendala utama.
“Kami melihat ada ketidaksiapan sistem yang menyebabkan hambatan dalam proses administrasi,” jelas Andito.
Andito juga menyoroti ketidaksesuaian data dalam sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS), yang dinilai memperlambat proses verifikasi.
“Contohnya, nomor izin lama kami tidak muncul di sistem, sementara yang terdata justru nomor yang berbeda. Ini masih kami klarifikasi,” katanya.
Akibat polemik tersebut, kata Andito, aktivitas produksi PT Kristalin Ekalestari saat ini berjalan sangat terbatas sambil menunggu kepastian administrasi dari pemerintah.
“Untuk sementara, aktivitas produksi kami sangat minim sambil menunggu proses ini selesai,” ujar Andito.
Menurut Andito, persoalan serupa juga dialami sejumlah perusahaan tambang lainnya. “Banyak pelaku usaha mengeluhkan hal sama. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di sektor pertambangan,” terangnya. ***(Agies Pranoto)


















