KABARPAPUA.CO, Serui – Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Kepulauan Yapen diusulkan mencakup 25 kampung dan saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melakukan pengukuran lahan, guna pelaksanaan program tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Yapen Daniel Reba, Kampung Ketuapi di Distrik Anotaurei sebagai lokasi pertama pelaksanaan pengukuran lahan sebagai tahap awal perencanaan pembangunan KNMP di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Dari 25 kampung yang diusulkan, Kampung Ketuapi jadi lokasi awal pengukuran. Ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan program KNMP di Kepulauan Yapen,” katanya kepada media di Serui, Kepulauan Yapen, Jumat, 17 April 2026.
Daniel menambahkan, pemerintah daerah berharap seluruh tahapan awal dapat berjalan lancar, sehingga pembangunan dapat segera direalisasikan. “Kami harap proses ini segera selesai. Pengukuran langsung di lapangan jadi fondasi penting memastikan kejelasan batas wilayah,” terangnya.
Sekadar diketahui, KKP melalui tim teknis pengukuran terus mematangkan program KNMP di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Yapen. Sehingga pengukuran lahan perdana di Kampung Ketuapi mencakup survei topografi dan penyiapan detail desain (detail design/DD) sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Juru Ukur Tim DD Kampung Nelayan KKP Andri mengatakan, data hasil pengukuran akan menjadi acuan utama dalam penyusunan program pembangunan kampung nelayan.
“Hari ini kami melakukan pengukuran topografi sekaligus menyiapkan DD. Data ini akan jadi dasar untuk mematangkan program kampung nelayan. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini,” ujarAndri.
Proses pengukuran berlangsung sekitar tiga jam dengan menggunakan alat Real Time Kinematic (RTK). Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis dan diserahkan kepada dinas perikanan dan kelautan setempat sebagai bahan tindak lanjut.
Pengukuran lahan menjadi tahapan krusial sebelum pembangunan fisik dilakukan. Selain untuk memperoleh data teknis yang akurat, langkah ini juga bertujuan mengantisipasi potensi konflik lahan serta memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. ***(Ainun Faathirjal)


















