KABARPAPUA.CO, Serui– Rapat paripurna DPRK Kepulauan Yapen yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 diwarnai sejumlah catatan kritis. Panitia Khusus (Pansus) menyoroti kinerja pemerintah daerah, mulai dari capaian pendapatan hingga pelaksanaan program di berbagai sektor.
Rapat pertemuan yang berlangsung gedung rapat paripurna DPRK Kepulauan Yapen, Kamis 23 April 2026 dihadiri 26 dari 30 anggota dewan dan dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam laporannya, Pansus DPRK menegaskan evaluasi LKPJ dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pansus mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen beserta jajaran atas penyusunan dan penyampaian dokumen LKPJ. Namun demikian, DPRK masih menemukan sejumlah catatan penting yang perlu mendapat perhatian serius.
Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan tahun 2025 tercatat sebesar 89,40 persen dari target Rp1,04 triliun. Pansus menilai capaian tersebut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran serta belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, DPRK menyoroti masih adanya jabatan pelaksana tugas (Plt) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum terisi secara definitif. DPRK meminta penataan aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai ketentuan serta penegakan disiplin bagi ASN yang tidak aktif.

Di sektor pendidikan, DPRK menekankan pentingnya pemerataan distribusi guru dan evaluasi terhadap puluhan tenaga pendidik yang dilaporkan tidak aktif selama bertahun-tahun. Peningkatan kualitas pendidikan dasar, termasuk kemampuan baca, tulis, dan hitung, serta pemenuhan sarana prasarana juga menjadi perhatian.
Sementara itu, pada sektor kesehatan, DPRK menyoroti pelayanan di RSUD Serui, khususnya terkait fasilitas rawat inap, layanan rujukan, serta penyelesaian hak tenaga kesehatan, termasuk tenaga kontrak. DPRK juga meminta agar rekrutmen tenaga kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Di bidang infrastruktur dan lingkungan, DPRK merekomendasikan penataan pengelolaan aset, termasuk alat berat, agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
Pansus juga mencatat masih terdapat sejumlah program dan kegiatan di berbagai OPD yang belum mencapai realisasi 100 persen, baik pada urusan wajib pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasar.
Selain itu, DPRK menilai substansi LKPJ belum sepenuhnya menggambarkan capaian prioritas pembangunan daerah secara komprehensif, termasuk indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia (IPM), angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan.
Dalam rapat paripurna lanjutan, Kelompok Khusus (Poksus) DPRK turut menyampaikan pandangan kritis, khususnya terkait rendahnya realisasi PAD yang hanya mencapai 74,66 persen dari target Rp35,72 miliar. DPRK merekomendasikan digitalisasi sistem pungutan di sektor pasar, hotel, dan restoran guna mencegah kebocoran pendapatan.
Poksus juga menyoroti tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pusat, dominasi belanja operasional, serta sejumlah proyek infrastruktur yang belum tuntas. DPRK meminta dilakukan audit teknis terhadap proyek mangkrak dan mendorong pemerataan pembangunan.
Di sisi lain, DPRK juga menekankan optimalisasi penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) bagi Orang Asli Papua (OAP), penanganan stunting, serta validasi data kemiskinan agar lebih tepat sasaran.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046, DPRK menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan, antara lain perlindungan hak masyarakat adat, integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa.
Pada akhirnya, DPRK Kepulauan Yapen menyatakan menerima dan menyetujui LKPJ Tahun Anggaran 2025 serta Raperda RTRW 2026-2046 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRK menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan guna mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna I, Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga, Ketua DPRK Kepulauan Yapen Ebzon Sembai, Wakil Ketua III DPRK Yapen Bernard Worumi, para anggota DPRK, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. *** (Ainun Faathirjal)


















