Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 20 Jun 2024 16:46 WIT

Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1,3 Miliar


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menggelar barang bukti sabu, Kamis 20 Juni 2024. (Humas Polresta) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menggelar barang bukti sabu, Kamis 20 Juni 2024. (Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan menyita 252,48 gram sabu senilai Rp1,3 miliar.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, sabu diamankan dari seorang pria berinisial FA (24). Sabu dikemas dalam 6 bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit plastik bening.

“Barang bukti tersebut (sabu) jika dirupiahkan senilai 1,3 miliar rupiah,” ungkap Victor dalam keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis 20 Juni 2024.

Pelaku tertangkap pada Senin 17 Juni 2024 di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar pukul 9.30 WIT. “Pengungkapan peredaran sabu ini memakan waktu penyelidikan selama 6 bulan. Maka itu bisa diungkap barang bukti sebanyak ini,” katanya.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu dikirim dari Makassar.  Dimana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pemilik barang ada di salah satu Lapas di Makassar.

Rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura, Papua. “Paket sabu ini diambil oleh FA. Tentunya akan kami dalami karena masih ada pelaku-pelaku lainnya, FA tidak bermain sendiri,” ucapnya.

Dalam kasus peredaran sabu ini, FA terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Ancaman pidana ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Marak Pengeroyokan, Polres Kepulauan Yapen Gencarkan Patroli Humanis

14 September 2026 - 19:35 WIT

Bhayangkari Daerah Papua Tengah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Paniai

13 September 2026 - 13:01 WIT

Terduga Pelaku Penembakan 3 ASN Jayawijaya Teridentifikasi

11 September 2026 - 20:53 WIT

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan 3 ASN Jayawijaya

10 September 2026 - 23:07 WIT

Sadar Hukum, Warga Supiori Serahkan Senpi Rakitan Kaliber 9 mm dan 45 mm ke Polisi

10 September 2026 - 22:37 WIT

Tinjau Lokasi Cetak Sawah, KKB Tembak 3 ASN Dinas Pertanian Jayawijaya

10 September 2026 - 00:23 WIT

Trending di PERISTIWA