KABARPAPUA.CO, Manokwari– Polresta Manokwari menangkap PH, lelaki 21 tahun, terduga pelaku pemalakan yang berujung penganiayaan kepada Yunus Deniz, warga negara Belanda.
Kronologi dari kepolisian menyebutkan saat kejadian, Yunus sedang menikmati keindahan kawasan hutan lindung Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, ia bersama istri dan rekannya pada Minggu 25 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir menjelaskan saat melakukan aksinya, PH yang dipengaruhi minuman keras (miras) membuntuti Yunus dan rombongan, lalu mencegatnya untuk meminta uang. Namun Yunus tak memberikan permintaan pelaku.
Situasi pun memanas hingga PH nekat menganiaya Yunus dengan menggunakan sebatang kayu. Akibat hantaman tersebut, Yunus Deniz mengalami luka robek di telinga kiri serta dua luka lebam di bagian tangan.
“Tak butuh waktu lama, Tim khusus bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manokwari menangkap PH yang merupakan seorang mahasiswa di tempat persembunyiannya,” kata Agung, Selasa 27 Oktober 2026.
Akibat perbuatannya, PH mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *** (Rls/Katharina)







