KABARPAPUA.CO, Serui – Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Yapen berhasil menjaring 49 kendaraan dalam pelaksanaan hari ketiga Operasi Patuh Cartenz yang berlangsung di depan Mapolres Kepulauan Yapen, Rabu, 28Oktober 2026.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.Kendaraan yang terjaring terdiri atas 45 sepeda motor dan empat kendaraan roda empat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Yapen, Iptu Novita Fonataba, mengatakan jumlah kendaraan yang terjaring pada hari ketiga meningkat dibandingkan hari kedua, ketika petugas menjaring 21 sepeda motor.
Menurut Novita, masih rendahnya kesadaran pengendara terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelanggaran masih banyak ditemukan selama operasi berlangsung.
“Kalau dilihat dari sini, faktor pengendara karena tingkat kesadaran untuk keselamatan dan tertib berlalu lintas masih sangat minim sekali,” ujar Novita.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dominan ditemukan sejak hari pertama hingga hari ketiga operasi adalah pengendara yang tidak menggunakan helm serta kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak berlaku atau tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Polres Kepulauan Yapen, Ipda Irwan Ramandei, mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi dokumen pribadi dan kendaraan saat berkendara.

Kanit Regident Polres Kepulauan Yapen, Ipda Irwan Ramandei, mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan selama Operasi Patuh Cartenz 2026. (Foto dok: IST)
Ia juga menyoroti masih ditemukannya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor. Karena itu, Irwan meminta para orang tua meningkatkan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi persyaratan yang berlaku.
Menurut Irwan, Operasi Patuh Cartenz 2026 menyasar delapan jenis pelanggaran. Selain penggunaan helm dan kelengkapan TNKB, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.
Meski demikian, ia menegaskan, operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
“Tidak semua kita lakukan penindakan, masih ada teguran, masih ada edukasi, masih ada imbauan,” jelas Irwan.
Ia menambahkan, pengendara yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) diimbau untuk mengurusnya sesuai ketentuan. Sementara itu, pemilik kendaraan yang pajak atau masa berlaku pelat nomornya telah kedaluwarsa diminta segera menyelesaikan kewajibannya melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Operasi Patuh Cartenz 2026 di Kabupaten Kepulauan Yapen dijadwalkan berlangsung hingga 8 November 2026. Melalui operasi ini, Satlantas Polres Kepulauan Yapen berharap masyarakat semakin disiplin dalam berkendara, melengkapi dokumen kendaraan, dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, untuk berperan aktif menanamkan budaya tertib berlalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan di Kabupaten Kepulauan Yapen. ***(Ainun Faathirjal)







