Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 28 Dec 2024 17:18 WIT

Polres Asmat Gagalkan Perdagangan Ribuan Kura-kura Moncong Babi


					Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu dalam keterangan pers pengungkapan penjualan kura-kura moncong babi. Foto:Polda Papua Perbesar

Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu dalam keterangan pers pengungkapan penjualan kura-kura moncong babi. Foto:Polda Papua

KABARPAPUA.CO, Agats– Polres Asmat Polda Papua menggelar pengungkapan perdagangan ribuan labi-labi atau kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta).

Dalam keterangan pers di Aula Wira Pratama Polres Asmat, Senin 23 Desember 2024, dihadiri sejumlah pihak di antaranya Iriane Nulty (Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian), Fikri Al Mubarok (BBKSDA Papua), drh. Silvania Asteria, S.KH., drh. Andi Putri Restu Rachmawati Trisaldy, , Abdul Rahman Hakim, S.Pi (Dinas Kelautan dan Perikanan).

Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menjelaskan perdagangan ribuan kura-kura moncong babi berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh Sat Reskrim Polres Asmat. 

“Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam melindungi satwa dilindungi dari ancaman perdagangan ilegal,” ujar Kapolres.

Kronologi

Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu dalam keterangan pers pengungkapan penjualan kura-kura moncong babi. Foto:Polda Papua

Kapolres Asmat menjelaskan dalam kasus tersebut ditangkap  dua tersangka pria berinisial MKP dan R. Awalnya  pada 13 Desember 2024, tim Reskrim menangkap tersangka pertama, MKP di kos-kosannya di Jalan Mbait II, Agats. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9 buah cool box styrofoam berwarna putih, 1 ember plastik berwarna hijau, 1.809 ekor tukik labi-labi moncong babi, dan beberapa telur labi-labi yang masih dalam proses penetasan.

Keesokan harinya pada 14 Desember 2024, polisi menangkap R pada sebuah rumah di Jalan Dolog, Agats.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 6 ember berwarna hitam yang berisi 1.385 ekor tukik labi-labi moncong babi serta telur-telur labi-labi yang masih dalam tahap penetasan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

“Tersangka MKP diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa,” tambah Kapolres.

Kapolres Asmat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan atau perdagangan satwa yang dilindungi. 

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini demi melindungi kekayaan hayati Papua,” jelasnya. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Penyambutan Letkol Inf Ahmad Albar sebagai Dandim 1709 Yawa

21 July 2026 - 22:01 WIT

Hingga Juli 2026, Kasus Pencurian Mendominasi Diproses PN Serui

20 July 2026 - 22:59 WIT

Gerebek Honai Transit OPM di Intan Jaya, TNI Sita Senpi dan Amunisi

18 July 2026 - 22:12 WIT

Rental PS di Entrop Jayapura Ternyata Jadi Sarang Ganja dan Arak

18 July 2026 - 21:45 WIT

Catat Tanggalnya: Nobar Piala Dunia, Ratusan UMKM, hingga Hiburan Rakyat JAMBU Meriahkan HUT Papua Tengah

18 July 2026 - 17:47 WIT

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Terjatuh di Jembatan Merah Kota Jayapura

14 July 2026 - 21:24 WIT

Trending di PERISTIWA