KABARPAPUA.CO, Serui– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) memastikan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 belum dapat dilakukan.
Penundaan ini terjadi karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah kepala kampung dan saat ini dalam proses pemeriksaan Inspektorat.
“Kami tidak ingin terjadi kesalahan dalam pengeluaran dana desa, sehingga masih menunggu hasil laporan pemeriksaan dari Inspektorat,” ujar Kepala DPMK Kepulauan Yapen, Jan Lermatan, Sabtu 21 Februari 2025.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada masalah, maka anggaran Dana Desa akan segera dicairkan. “Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pencairan akan menunggu penunjukan pejabat kepala kampung yang baru, baru kemudian dilakukan proses pencairan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa kembali,” jelasnya.
Jan juga menyampaikan terdapat beberapa kampung yang hingga kini belum dilakukan pencairan Dana Desa, yakni Kampung Roipi I, Waita, Warironi, Mananayam, Krimri, dan Mansesi. *** (Ainun Faathirjal)


















