KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua menandatangani dua perjanjian kerja sama (PKS).
PKS itu, adalah pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kampung Ausem, Distrik Pulau Yerui dan Kampung Soromasen, Distrik Yapen Utara, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy menjelaskan, kerja sama ini menjadi langkah penting menyediakan energi listrik bagi masyarakat, sekaligus memastikan kelestarian kawasan hutan yang menjadi lokasi pembangunan PLTMH.
“Dengan kerja sama ini, kawasan yang telah disepakati harus dijaga kelestariannya, baik oleh masyarakat sekitar, maupun seluruh pihak yang terlibat agar tidak ada kegiatan yang merusak lingkungan,” ujar Benyamin di Jayapura.
Benyamin menegaskan, pembangunan PLTMH dilakukan di kawasan hutan lindung, sehingga diperlukan izin resmi serta kesepakatan bersama agar pemanfaatannya tetap berkelanjutan.
“Karena ini kawasan lindung, maka sebelum digunakan harus ada izin dan kesepakatan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang memanfaatkan kawasan memiliki kewajiban menjaga kelestariannya bersama masyarakat,” terangnya.
Menurut Benyamin, penyediaan listrik ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan aktivitas ekonomi masyarakat di kampung-kampung yang selama ini belum teraliri listrik.
Plt Kepala DKLH Provinsi Papua, Aries Toteles Ap, menegaskan dukungan pihaknya terhadap upaya Pemkab Kepulauan Yapen dalam membuka akses energi terbarukan di daerah terpencil.
“Sebagai instansi teknis, kami berkewajiban melayani seluruh warga, termasuk masyarakat di Kepulauan Yapen. Kerja sama ini bertujuan memberikan akses pemanfaatan kawasan hutan yang potensial untuk energi listrik,” jelas Aries.
Aries menambahkan, pemanfaatan kawasan hutan melalui PLTMH ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki akses penerangan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan jawaban bagi masyarakat di kedua kampung tersebut, agar mereka mendapatkan hak atas penerangan listrik yang layak,” pungkasnya. ***(Ainun Faathirjal)


















