KABARPAPUA.CO, Serui – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua memulai kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Yapen. Kegiatan ini menjadi bagian dari penilaian nasional yang melibatkan 264 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Kepulauan Yapen di Serui, dihadiri langsung Yairus Ambon selaku Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan Maladministrasi hadir bersama Ferdinand Payawa, staf Sekretariat Ombudsman Papua selaku tim penilai dari perwakilan Provinsi Papua, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut Yairus, mekanisme penilaian tahun 2025 mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2024 fokus utama penilaian berada pada aspek fisik dan bukti visual layanan publik, maka tahun ini penilaian lebih menitikberatkan pada pemahaman dan kompetensi aparatur dalam menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP).
“Penilaian tahun ini tidak lagi berbasis tampilan fisik, melainkan menilai sejauh mana aparatur memahami standar pelayanan dan mampu menerapkannya dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” jelas Yairus.
Yairus menyebut, Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi salah satu dari tiga daerah di Papua yang berhasil meraih zona hijau (nilai tinggi) dalam penilaian tahun 2024. Ia berharap capaian itu dapat dipertahankan,bahkan di tingkatkan melalui komitmen dan kolaborasi seluruh perangkat daerah.
“Pelaksanaan penilaian di Kabupaten Kepulauan Yapen dijadwalkan berlangsung selama lima hari, Senin-Jumat dengan fokus pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen, yaitu dinas kesehatan, dinas sosial, dan dinas pendidikan dan kebudayaan,” katanya.
Selain tiga, OPD tersebut, kata Yairus, penilaian juga mencakup sejumlah instansi vertikal, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Polres, Kantor Pertanahan, dan Kantor Imigrasi (jika tersedia di wilayah setempat).
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Kepulauan Yapen yang selama ini menunjukkan komitmen tinggi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Dukungan pimpinan daerah menjadi faktor penting dalam menjaga kepatuhan terhadap standar pelayanan,” terang Yairus.
Ombudsman RI Papua berharap pelaksanaan penilaian ini dapat mendorong setiap instansi di daerah untuk terus melakukan perbaikan, inovasi, dan transparansi. Sehingga kualitas pelayanan publik di Pemkab Kepulauan Yapen tetap berada pada zona hijau dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ***(Ainun Faathirjal)

















