Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 13 Jan 2026 22:54 WIT

DPRK Kepulauan Yapen Tetapkan Rencana dan Kalender Kerja 2026


					Suasana rapat penetapan rencana kerja dan kalender kerja DPRK Kepulauan Yapen Tahun 2026 yang berlangsung di ruang rapat DPRK Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Suasana rapat penetapan rencana kerja dan kalender kerja DPRK Kepulauan Yapen Tahun 2026 yang berlangsung di ruang rapat DPRK Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menetapkan rencana kerja dan kalender kerja tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan tugas kedewanan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRK Kepulauan Yapen, Selasa, 13 Januari 2026.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai mengatakan, penetapan rencana kerja dan kalender kerja ini merupakan kewajiban lembaga legislatif sesuai instrumen dan mekanisme yang berlaku. 

“Dokumen itu nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dijadikan pedoman dan disesuaikan dalam pelaksanaan program kerja,” jelas Ebzon kepada media usai rapat.

Dalam kalender kerja itu, kata Ebzon, sudah diatur jadwal sidang-sidang, baik APBD maupun non-APBD. “Ini perlu ditetapkan agar menjadi acuan DPRK dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi,” ujarnya.

Ebzon menjelaskan, rencana kerja DPRK menjadi landasan pelaksanaan seluruh kegiatan kedewanan sejak Januari hingga Desember. 

“Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23, serta Peraturan DPRK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK,” terangnya.

Menurut Ebzon, rencana kerja ini penting agar seluruh anggota DPRK tidak melaksanakan kegiatan di luar perencanaan yang telah ditetapkan, serta tetap berjalan sesuai regulasi dan mekanisme lembaga perwakilan rakyat.

“Di dalamnya sudah diatur berbagai agenda, mulai dari reses sebelum dan sesudah musrenbang, hearing dengan SKPD, dialog dengan masyarakat, hingga kegiatan pengawasan,” jelasnya.

Ebzon menambahkan, salah satu fokus pengawasan DPRK adalah penggunaan dana otonomi khusus (otsus). “Kami akan memastikan realisasi kegiatan sejalan dengan serapan anggaran sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,” katanya.

Menurut Ebzon, pihaknya ingin melihat kesesuaian antara realisasi kegiatan dan serapan anggaran. Semua sudah masuk dalam item kegiatan dan jadwal kerja yang menjadi dasar pelaksanaan tugas DPRK. 

“Pemerintah daerah juga menyesuaikan dengan kalender kerja DPRK yang acuannya adalah undang-undang,” terangnya. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Disdikpora Kepulauan Yapen Latih Guru PAUD-TK Kelola Data dan Anggaran

30 April 2026 - 23:51 WIT

Peringati HUT IBI ke-75, Pelayanan KB Gratis Digelar di Kepulauan Yapen

30 April 2026 - 12:06 WIT

Polemik TPB Temui Titik Terang, Pemda Yapen Pastikan Nakes Dibayar Sesuai Perbup

27 April 2026 - 15:16 WIT

TPB Nakes RSUD Serui hanya Rp500 Ribu, Ada Apa?

25 April 2026 - 21:45 WIT

LKPJ 2025 dan Raperda RTRW 2026-2046 Disahkan, Pemkab Yapen akan Perbaiki Kinerja

25 April 2026 - 17:55 WIT

Realisasi PAD Minim, Pansus DPRK Yapen Soroti Kinerja OPD dalam Sidang LKPJ

24 April 2026 - 16:22 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN