KABARPAPUA.CO, Serui – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen menandatangani nota kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2046.
Rapat pembahasan sekaligus penandatanganan nota kesepakatan Raperda RTRW digelar di ruang sidang Kantor DPRK Kepulauan Yapen, Selasa, 17 Maret 2026 ini, turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Yapen.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai mengatakan, rapat ini merupakan pertemuan kedua antara DPRK Kepulauan Yapen dengan Pemkab Kepulauan Yapen dalam rangka membahas dokumen RTRW 2026-2046.
“Rapat ini merupakan lanjutan pembahasan bersama pemerintah daerah dan dinas terkait untuk menyusun rencana tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah ke depan,” ujarnya.
Ebzon menjelaskan, dalam pembahasan itu, terdapat dua poin utama yang menjadi fondasi kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam penataan ruang wilayah yang berkelanjutan.
“Raperda RTRW ini merupakan pembaruan dari peraturan daerah sebelumnya, seiring adanya perubahan regulasi di tingkat nasional yang harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Selain itu, kata Ebzon, pembahasan juga menyoroti pengelolaan potensi wilayah, terutama pada sektor perikanan dan pertanian. Sebab sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Kepulauan Yapen dinilai perlu memastikan pemanfaatan ruang dilakukan secara optimal dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan ekologi.
“Potensi daerah harus dikelola baik, tetapi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, mengingat karakteristik Yapen sebagai wilayah kepulauan. Penataan ruang juga mencakup aspek perizinan yang perlu diatur jelas agar arah pembangunan lebih terstruktur dan terkontrol,” terangnya.
Di akhir rapat, DPRK Kepulauan Yapen bersama Pemkab Kepulauan Yapen menyepakati substansi Raperda RTRW yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk tahapan selanjutnya menuju penetapan peraturan daerah tersebut. ***(Ainun Faathirjal)


















