KABARPAPUA.CO Serui– Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy mengambil langkah tegas dalam menata kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Selasa 17 Februari 2026, penggunaan nota dinas sebagai dasar penempatan guru dan tenaga kesehatan (nakes) resmi dihentikan.
Seluruh tenaga pendidik dan medis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen kini diwajibkan kembali bertugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang sah secara hukum.
Penegasan ini disampaikan Bupati Benyamin menyusul laporan adanya guru dan nakes yang menjalankan tugas di lokasi yang tidak sesuai dengan SK pengangkatannya.
“Saya sudah minta kepala dinas dan kepala bidang untuk tidak lagi mengeluarkan nota dinas kepada guru maupun nakes. Semua harus patuh pada SK Bupati sebagai dasar hukum yang mengikat,” tegas Benyamin Arisoy di kediamannya.
Menurut Bupati, penggunaan SK sangat krusial untuk memastikan kejelasan hak, kewajiban, serta tanggung jawab setiap petugas di lokasi masing-masing. Tanpa SK yang jelas, distribusi tenaga pelayan publik menjadi tidak terkontrol.
Pemerintah Daerah (Pemda) Yapen berkomitmen untuk memastikan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah berjalan optimal. Kehadiran guru di tempat tugas sesuai SK menjadi kunci utama lahirnya generasi yang berkualitas dan bermoral.
Hal serupa juga berlaku di sektor kesehatan. Bupati menginginkan layanan kesehatan masyarakat merata hingga ke pelosok, tanpa ada penumpukan nakes di kota hanya karena bermodalkan nota dinas.
“Pemerintah membutuhkan guru dan nakes yang benar-benar berada di tempat tugasnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Sidak ke Distrik hingga Sanksi Pemecatan
Bupati Benyamin Arisoy mengakui pengawasan dari dinas teknis selama ini belum maksimal, sehingga distribusi ASN di lapangan belum terkontrol dengan baik. Sebagai solusinya, Bupati telah menyiapkan langkah konkret dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 17 distrik dan memastikan keberadaan guru dan nakes di puskesmas maupun sekolah sesuai dengan data SK.
Pihaknya juga memberlakukan sanksi tegas kepada ASN yang tidak disiplin atau membandel akan dijatuhi sanksi berat, mulai dari teguran hingga pemberhentian (pemecatan) sesuai peraturan perundang-undangan.
Komitmen ini diambil demi memastikan pelayanan pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Yapen berjalan efektif, disiplin, dan merata untuk seluruh lapisan masyarakat.*** (Ainun Faathirjal)


















