KABARPAPUA.CO, Serui – Sebanyak 230 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Kepulauan Yapen telah disiapkan untuk menyukseskan Pilkada 2024. Mereka dikerahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran perhitungan dan pemungutan suara di TPS.
Adapun tugas PTPS yaitu mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu juga persiapan pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, dan pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.
Pengawas Pemilu dilindungi Pasal 198 A UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal ini disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau menghalang-halangi tugas penyelenggaraan pemilihan dapat dipidana.
Mereka dapat dikenai ancaman penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta.
“Persiapan pungut hitung telah terbentuk jajaran sebanyak 230 pengawas yang berkedudukan di setiap TPS yang tersebar pada 17 distrik dan 165 Kampung,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen Hofni Y. Mandripon.
PTPS telah melakukan penguatan kapasitas. Penguatan kapasitas ini menjadi pegangan bagi jajaran di tingkat bawah yang menjadi ujung tombak suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Melalui update laporan terakhir sudah tiga kali dilakukan penguatan kapasitas. Dan telah dilakukan simulasi anggaran sebagai upaya peningkatkan kapasitas petugas PTPS,” ujarnya.
Hofni berharap PTPS dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk mewujudkan pilkada yang damai di Kabupaten Kepulauan Yapen. “Mari bersama-sama awasi proses pemilihan 2024, lapor ke Bawaslu apabila terdapat sengketa atau pelanggaran pada proses pemilihan,” ucapnya. *** (Ainun Faathirjal)