KABARPAPUA.CO, Serui – Tenaga kesehatan (nakes) RSUD Serui mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen terkait besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPB) yang dinilai tidak adil.
Dalam pertemuan langsung, para nakes mengaku hanya akan menerima Rp500 ribu, jauh berbeda dengan nakes lain yang mencapai Rp3 juta. Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Komisi C DPRK Kepulauan Yapen di ruang rapat DPRK, Jumat, 25 April 2026.
Perwakilan nakes, Ester Luan Erari mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pembayaran TPB yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ester menjelaskan, dirinya bersama rekan-rekan merupakan PNS hasil pengangkatan tahun 2021 dari tenaga honorer K2, namun hanya menerima TPB sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, nakes lain dengan beban kerja yang sama menerima hingga Rp3 juta.
“Kami bekerja sama seperti perawat lain di ruangan, dengan risiko dan beban kerja yang sama. Tapi hak yang kami terima berbeda. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ester.
Menurutnya, alasan yang disampaikan manajemen RSUD Serui adalah karena mereka belum memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan fungsional. Namun, sejak awal bertugas tidak pernah ada penyampaian terkait kewajiban tersebut.
“Tidak pernah ada pemberitahuan soal surat keputusan (SK) fungsional. Saat mau pembayaran baru disampaikan, itu pun hanya lewat apel, bukan melalui pembahasan bersama,” katanya.

Ester juga menambahkan, sebagian nakes telah mengabdi lebih dari 13 tahun sebagai honorer sebelum diangkat menjadi PNS, tanpa menerima rapelan. Karena itu, mereka merasa kebijakan tersebut tidak adil.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRK Kepulauan Yapen, Ayub Rawai memastikan aspirasi para nakes akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil manajemen RSUD Serui.
Ayub menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak tenaga kesehatan serta berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini menjadi catatan bagi kami. Dalam empat bulan terakhir, kami sudah tiga kali menerima aspirasi dari RSUD Serui. Artinya, ada persoalan manajemen yang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Ayub.
Menurutnya, DPRK Kepulauan Yapen akan berkoordinasi dengan pihak RSUD Serui untuk mencari solusi secepatnya, termasuk memastikan kejelasan dasar hukum terkait pembayaran TPB tersebut.
“Kami ingin ada kepastian. Nakes harus diperhatikan haknya agar mereka bisa bekerja dengan baik, karena ini juga berdampak pada pelayanan kepada masyarakat dan nama baik pemerintah daerah,” ujarnya. ***(Ainun Faathirjal)


















