KABARPAPUA.CO, Serui– Warga Kampung Wadapi, Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen memalang akses jalan di kampung pada Selasa 10 Februari 2026, imbas keterlambatan pencairan Dana Kampung Tahap II Tahun 2025. Diketahui, dana yang menjadi hak warga tersebut seharusnya cair sejak awal Januari 2026.
Merespons situasi yang memanas, Ketua Komisi A DPRK Kepulauan Yapen, Fredrik Samber bersama perwakilan Komisi B dan C turun langsung ke lokasi. Kehadiran legislatif ini bertujuan untuk memediasi warga dan mencari solusi agar hak masyarakat tidak terabaikan.
“Siapa pun yang membuat persoalan harus ditindak sesuai hukum, namun hak masyarakat tetap wajib diberikan. Persoalan dana kampung ini harus menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung pada rakyat,” tegas Fredrik Samber di lokasi pemalangan.
Dana Kampung Tidak Hilang

Ketua Bamuskam Wadapi, Nathan Arobaya, menjelaskan penundaan ini bersifat administratif untuk menunggu hasil mediasi. Ia memastikan bahwa anggaran tersebut masih aman di rekening.
“Dana tahap kedua tidak akan hilang, pasti tetap dicairkan meskipun waktunya agak lambat. Kami berterima kasih kepada Polres Kepulauan Yapen dan DPRK yang membantu meredam situasi,” kata Nathan.
Plt. Kepala Kampung Wadapi, Herkilaus Arobaya memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Ia berharap laporan masyarakat dapat diklarifikasi secara terbuka agar dana segera cair untuk membiayai program pembangunan kampung.
Melalui mediasi yang alot antara DPRK, Pemerintah Kampung, dan Polres Kepulauan Yapen, masyarakat akhirnya luluh. Warga sepakat membuka kembali palang kayu yang menutup jalan pada sore hari.
Kini, arus lalu lintas kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Distrik Angkaisera kembali normal. Proses penyelesaian selanjutnya akan dikembalikan kepada Bupati Kepulauan Yapen selaku pemegang kebijakan tertinggi.*** (Ainun Faathirjal)


















