KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen dan pemilik ulayat sepakati penyelesaian secara damai dan adil terhadap persoalan tanah Gedung Diklat Warari.
Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, memimpin langsung pertemuan bersama antara Pemkab Kepulauan Yapen dengan pemilik ulayat Simon Banioni. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Selasa, 15 Oktober 2025.
Dalam pertemuan ini, dihadiri juga Plt Asisten I Setda Kepulauan Yapen, Kasubag Tata PemerintahanKepulauan Yapen, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Yapen.
Suasana dialog berjalan terbuka dan konstruktif, dengan semangat mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan ketegangan antar pihak.
Plt Asisten I Setda Kepulauan Yapen, Yohanes Matayane dalam arahannya menyampaikan, rapat tersebut tidak hanya membahas persoalan sengketa, tetapi juga mencari jalan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi forum untuk mencari solusi terbaik agar Gedung Diklat Warari bisa kembali difungsikan sebagaimana mestinya. Bukti kepemilikan yang dimiliki pemerintah daerah juga menjadi dasar keabsahan dalam pemanfaatan aset ini,” ujarnya.
Sementara itu, Simon Banioni selaku pemilik ulayat menjelaskan, lahan tersebut dahulu diserahkan secara cuma-cuma kepada pemerintah tanpa transaksi jual beli.
Simon menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi kegiatan pemerintahan, melainkan hanya menginginkan kejelasan batas dan penyelesaian administrasi yang belum tuntas.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Dari dulu tanah ini kami serahkan dengan niat baik, tapi sampai sekarang masih ada bagian yang belum selesai,” tutur Simon Banioni dengan nada tenang namun tegas.
Lahan yang dipermasalahkan diketahui memiliki luas sekitar 95 x 50 meter persegi, yang menjadi pokok pembahasan antara kedua pihak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga menegaskan, arah pembahasan tidak lagi berfokus pada masa lalu, melainkan pada penyelesaian kewajiban yang telah disepakati.
“Kita tidak sedang membicarakan masa lalu, tetapi bagaimana menyelesaikan kwitansi yang sudah ditandatangani dan sampai hari ini belum diterima pembayarannya,” tegas Roi Palunga.
Dari hasil diskusi, disepakati bahwa pemerintah daerah akan menanggung tanggung jawab penyelesaian sisa pembayaran, dengan proses verifikasi administrasi untuk memastikan keabsahan dokumen. Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk mengakhiri persoalan secara adil dan damai.
Di akhir pertemuan, suasana menjadi cair. Baik pihak keluarga maupun pemerintah daerah sepakat untuk menjaga komunikasi dan hubungan baik agar Gedung Diklat Warari segera dapat difungsikan kembali sebagai pusat pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Roi menutup rapat dengan harapan agar semangat musyawarah ini terus dijaga dalam setiap penyelesaian persoalan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Pemkab Kepulauan Yapen tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, dan kita ingin gedung ini kembali dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, terutama peningkatan kompetensi ASN,” ujarnya. ***(Ainum Faathirjal)


















