KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Boven Digoel berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG), Eiden File (31), terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dilakukan di sekitar Camp CV Dulu Anim, Jalan Trans Papua arah Merauke, Kamis, 21 Mei 2025.
Petugas Satgas Pamtas Yonif 144/JY yang tengah berpatroli mencurigai gerak-gerik tersangka, yang kesulitan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Setelah pemeriksaan awal, ditemukan 67 lintingan ganja, satu saset dugaan kokain, dan botol alat hisap rakitan di dalam barang bawaannya.
Diketahui dua hari setelah penangkapan, tersangka diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Boven Digoel. Bersama petugas imigrasi dan Bea Cukai, dilakukan pemeriksaan fisik dan penimbangan barang bukti menggunakan timbangan digital.
Ganja yang diamankan memiliki berat total 13,65 gram, sedangkan serbuk putih yang diduga kokain seberat 1,52 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari pihak imigrasi, Bea Cukai, dan Satgas Pamtas Yonif 144/JY untuk mendalami kasus ini. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan narkotika yang melibatkan WNA di Papua.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Polisi Alfian menegaskan, penegakan hukum terkait narkotika terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba yang masuk dari luar negeri,” ujarnya saat di temui di ruang kerjanya di Kota Jayapura, Papua, Rabu, 4 Juni 2025. ***(Imelda)