Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 28 Dec 2024 17:18 WIT

Polres Asmat Gagalkan Perdagangan Ribuan Kura-kura Moncong Babi


					Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu dalam keterangan pers pengungkapan penjualan kura-kura moncong babi. Foto:Polda Papua Perbesar

Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu dalam keterangan pers pengungkapan penjualan kura-kura moncong babi. Foto:Polda Papua

KABARPAPUA.CO, Agats– Polres Asmat Polda Papua menggelar pengungkapan perdagangan ribuan labi-labi atau kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta).

Dalam keterangan pers di Aula Wira Pratama Polres Asmat, Senin 23 Desember 2024, dihadiri sejumlah pihak di antaranya Iriane Nulty (Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian), Fikri Al Mubarok (BBKSDA Papua), drh. Silvania Asteria, S.KH., drh. Andi Putri Restu Rachmawati Trisaldy, , Abdul Rahman Hakim, S.Pi (Dinas Kelautan dan Perikanan).

Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menjelaskan perdagangan ribuan kura-kura moncong babi berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh Sat Reskrim Polres Asmat. 

“Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam melindungi satwa dilindungi dari ancaman perdagangan ilegal,” ujar Kapolres.

Kronologi

Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu dalam keterangan pers pengungkapan penjualan kura-kura moncong babi. Foto:Polda Papua

Kapolres Asmat menjelaskan dalam kasus tersebut ditangkap  dua tersangka pria berinisial MKP dan R. Awalnya  pada 13 Desember 2024, tim Reskrim menangkap tersangka pertama, MKP di kos-kosannya di Jalan Mbait II, Agats. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9 buah cool box styrofoam berwarna putih, 1 ember plastik berwarna hijau, 1.809 ekor tukik labi-labi moncong babi, dan beberapa telur labi-labi yang masih dalam proses penetasan.

Keesokan harinya pada 14 Desember 2024, polisi menangkap R pada sebuah rumah di Jalan Dolog, Agats.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 6 ember berwarna hitam yang berisi 1.385 ekor tukik labi-labi moncong babi serta telur-telur labi-labi yang masih dalam tahap penetasan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

“Tersangka MKP diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa,” tambah Kapolres.

Kapolres Asmat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan atau perdagangan satwa yang dilindungi. 

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini demi melindungi kekayaan hayati Papua,” jelasnya. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dugaan Percikan Arus Listrik, Api Membakar Sebuah Rumah di Serui

9 May 2025 - 16:27 WIT

Simpatisan OPM di Yapen Serahkan Senjata M1 Carbine, Pilih Kembali ke NKRI

9 May 2025 - 16:03 WIT

Persiapan Pengamanan Jelang PSU, Kapolda Papua Kunjungi Polres Kepulauan Yapen

9 May 2025 - 07:14 WIT

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kanguru Tanah

7 May 2025 - 18:50 WIT

Longsor di Kimbeli Tembagapura, 9 Rumah Rusak

6 May 2025 - 18:54 WIT

Jelang Sidang MK, Polres Puncak Jaya Gelar Patroli dan Razia untuk Ciptakan Keamanan

3 May 2025 - 00:16 WIT

Trending di PERISTIWA