KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap pria 42 tahun berinisial YD, karena menjual minuman keras lokal jenis sopi di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes Sihombing pada Kamis malam 11 Januari 2024. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 36 botol sopi siap edar.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap atas dasar penertiban miras oplosan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Penertiban miras oplosan ini kami lakukan atas atensi pimpinan yakni Bapak Kapolresta Jayapura Kota terkait. Kami menyasar penjual dan pembuat miras oplosan,” kata Irene, Jumat 12 Januari 2024.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan peredaran miras oplosan di wilayah Kota Jayapura. Dari penyelidikan, pihaknya menangkap seorang pria tengah menjual miras lokal di kawasan Entrop.
“Kami geledah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasilnya barang bukti 36 botol sopi kami amankan. Pelaku terancan UU Keehatan dan Pangan,” terangnya.
Menurut keterangan awal, Irene melanjutkan, pelaku menjual miras sopi seharga Rp 50 ribu hingga Rp70 ribu. “Jadi harga sopi ini bervariasi. Pelaku mengaku menjual dengan harga teman 50 ribu rupiah, kalau harga umum 70 ribu rupiah,” bebernya. *** (Achmad Syaiful)