Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA TENGAH · 13 Nov 2025 19:43 WIT

Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Pembentukan BUMD


					Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Pembentukan BUMD Perbesar

KABARPAPUA.CO, Nabire – Pelaksana tugas (Plt) Assisten perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Tengah, Tumiran membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota  Dewan Pengawasan Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, pada Kamis, 13 November 2025. 

Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Carmel, dihadiri sejumlah pimpinan OPD dan menghadirkan  narasumber Judika M. Hutabarat selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

Tumiran menjelaskan BUMD adalah merupakan salah satu instrumen penting dari pemerintahan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian secara Good corporate governance (GCG). 

“Tata Kelola BUMD yang baik menjadi kunci utama agar BUMD mampu berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Papua Tengah  dalam memperkuat sektor keuangan daerah dan mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Dia menambahkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai pedoman ,salah satunya ialah Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang akan menjadi acuan terhadap pengelolaan BUMD.  

“Kegiatan ini bukan hanya untuk Provinsi Papua Tengah saja , namun untuk kepentingan kabupaten yang berada di Papua Tengah dan tentunya pembentukan badan usaha milik daerah di kabupaten untuk segera dibentuk,”katanya.

Dia berharap program tersebut segera diterapkan, termasuk  pengelolaan, pendirian, bahkan penunjukan  seorang direksi dan pengurus sesuai  undang–undang yang ditetapkan. *** (Vero)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kala Gubernur Meki Nawipa Pilih Rayakan Hardiknas di Tengah Siswa Disabilitas

2 May 2026 - 23:20 WIT

DP3AKB Papua Tengah Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Berbasis Kearifan Budaya 

1 May 2026 - 14:58 WIT

Ratusan Warga Nabire Rayakan Hari Integrasi dengan Pawai Merah Putih 

1 May 2026 - 14:35 WIT

Pembukaan Tujuh Dapur SPPG di Nabire Terpaksa Dijadwalkan Ulang 

25 April 2026 - 21:45 WIT

Gubernur Meki Nawipa: Pesantren jadi Pusat Pembinaan Moral untuk Papua Tengah Bermartabat

25 April 2026 - 10:54 WIT

Akses Makin Mudah, Batik Air Jawab Konektivitas Papua Tengah

23 April 2026 - 12:13 WIT

Trending di KABAR PAPUA TENGAH