KABARPAPUA.CO, Nabire — Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah Ukkas, secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Inspektorat Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Ballroom Kantor Gubernur Nabire, Papua Tengah, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam arahan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus digunakan secara tepat demi kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.
“Kami harus memperkuat sistem pengawasan, mendongkrak akuntabilitas pemerintahan, dan memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas,” jelas Ukkas.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah Ukkas. (KabarPapua.co/Agies Pranoto)
Menurut Ukkas, ada enam poin utama arahan Gubernur Papua Tengah yang menjadi fokus perhatian dan dilaksanakan bersama oleh seluruh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Transformasi Peran APIP, Penerapan Manajemen Risiko yang Ketat.
“Inspektorat tingkat provinsi maupun kabupaten diminta mampu memetakan potensi kecurangan anggaran (fraud) serta mengantisipasi risiko keamanan teknologi informasi dalam digitalisasi birokrasi,” jelasnya.
“Serta Penguatan Sinergi dan Koordinasi, Akuntabilitas Anggaran dan Fungsi Pencegahan, dan Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan,” kata Ukkas menambahkan.

Foto bersama dalam pembukaan Rakorwasda Inspektorat Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Nabire. (KabarPapua.co/Agies Pranoto)
Selain pengawasan internal, Ukkas juga mengingatkan pentingnya komitmen perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua yang sebelumnya telah diserukan di Jayapura pada 16 Juli 2026, serta tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (MCSP-RBS) Tahun 2026 dari KPK.
Perhatian khusus turut diarahkan pada sektor perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan aset dan pendapatan daerah, penguatan APIP, hingga pengawasan terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan dana hibah bantuan sosial.
“Seluruh langkah ini sejalan dengan terbitnya Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” jelas Ukkas. ***(Agies Pranoto)








