DiKABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kini marak terjadi di Kota Jayapura. Kali ini dua anak tetangga di Kelurahan Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan menjadi korban perilaku bejat pemuda berinisial A (20).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, membenarkan kejadian tersebut. Kedua korban pencabulan merupakan anak tetangga kos pelaku, masing-masing berusia 6 tahun dan 8 tahun.
Pelaku sendiri merupakan salah satu cleaning service di salah satu kantor swasta di Kota Jayapura. Dia diamankan saat berada di Bandara Udara Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Pelaku memang sempat pergi dari Jayapura saat kejadian ini. Kami dapat informasi bahwa dia akan kembali, sehingga Unit PPA dan Tim Opsnal Polresta Jayapura mengamankan terduga pelaku,” terangnya, Rabu.
Dewa mengungkapkan, pencabulan telah terjadi dalam kurung waktu 3 bulan terakhir. Awalnya kedua korban berkunjung ke kamar pelaku dengan tujuan meminjam ponsel untuk bermain game.
Peristiwa terakhir terjadi Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIT. Saat itu, pelaku pulang kerja lalu baring-baring di kamar kos pelaku. Korban datang ke kamar kos dan meminjam ponsel pelaku untuk main game sambil korban baring di dekat pelaku.
Melihat korban baring sambil main game di ponsel, pelaku mendekati korban lalu menggesek-gesekan kemaluan pada celana bagian belakang korban. Pelaku juga meraba-raba kemaluan korban.
“Kejadian serupa juga pelaku pernah lakukan terhadap korban korban lainnya. Dari hasil penyidikan perbuatan pelaku 6 kali dalam kurung waktu November- Januari 2025,” bebernya.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan melakukan penahanan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka Tindak Pidana Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002,” sambungnya. *** (Imelda)