KABARPAPUA.CO, Nabire – Axl Arlvandra sebagai kuasa hukum 7 warga negara asing (WNA) asal China berharap pihak penyidik PPNS Satgas PKH untuk membebaskan 7 kliennya.
Alasannya, kata Axl, 7 kliennya yang diamankan pada 8 Mei 2026 di wilayah Bumi Wonorejo, Nabire, Papua Tengah itu sebagai saksi, bukan subjek penindakan.
“Mereka dipanggil sebagai saksi dan saat ini klien saya diterbangkan ke Biak tanpa pemberitahuan kepada kami,” kata Axl dalam jumpa persnya ke media di Nabire, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Axl, atas adanya dugaan pelanggaran prosedur itu, tim kuasa hukum mengajukan surat keberatan resmi kepada Satgas PKH dan Imigrasi Kelas II Biak.
Adapun sejumlah tuntutan yang dilayangkan dalam surat keberatan itu, kata Axl, diantaranya segera membebaskan kliennya tanpa syarat dari segala bentuk penguasaan fisik maupun pembatasan kebebasan.
“Terus, bentuk pengamanan oleh Satgas PKH tidak sah dan batal demi hukum. Juga menghentikan segala bentuk pemeriksaan yang bersifat memaksa oleh kantor imigrasi. Serta tegaskan, klien kami adalah saksi, bukan subjek penindakan,” jelasnya.
Selain itu, kata Axl, apabila diperlukan pemeriksaan, maka dilakukan secara sukarela, berdasarkan surat panggilan resmi yang sah, dan dilaksanakan di wilayah Nabire sebagai domisili kliennya.
“Juga memberikan penjelasan tertulis terkait dasar hukum penahanan atau pengamanan oleh Satgas PKH, dasar hukum pelimpahan ke Imigrasi, serta status hukum dalam proses yang sedang berjalan,” terang Axl.
Axl juga menjelaskan, apabila surat keberatan yang dilayangkan ini dalam waktu 1×24 jam tak dipenuhi. “Maka kami akan segera melakukan praperadilan dan gugatan perdata, serta pelaporan,” katanya. ***(Agies Pranoto)


















