Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 May 2026 19:23 WIT

Kuasa Hukum Berharap 7 Kliennya WNA Asal China di Nabire Dibebaskan


					Axl Arlvandra selaku kuasa hukum 7 WNA asal China saat lakukan jumpa pers di Nabire, Papua Tengah, Senin, 18 Mei 2026. (KabarPapua.co/Agies Pranoto) Perbesar

Axl Arlvandra selaku kuasa hukum 7 WNA asal China saat lakukan jumpa pers di Nabire, Papua Tengah, Senin, 18 Mei 2026. (KabarPapua.co/Agies Pranoto)

KABARPAPUA.CO, Nabire – Axl Arlvandra sebagai kuasa hukum 7 warga negara asing (WNA) asal China berharap pihak penyidik PPNS Satgas PKH untuk membebaskan 7 kliennya.

Alasannya, kata Axl, 7 kliennya yang diamankan pada 8 Mei 2026 di wilayah Bumi Wonorejo, Nabire, Papua Tengah itu sebagai saksi, bukan subjek penindakan. 

“Mereka dipanggil sebagai saksi dan saat ini klien saya diterbangkan ke Biak tanpa pemberitahuan kepada kami,” kata Axl dalam jumpa persnya ke media di Nabire, Senin, 18 Mei 2026. 

Menurut Axl, atas adanya dugaan pelanggaran prosedur itu, tim kuasa hukum mengajukan surat keberatan resmi kepada Satgas PKH dan Imigrasi Kelas II Biak.

Adapun sejumlah tuntutan yang dilayangkan dalam surat keberatan itu, kata Axl, diantaranya segera membebaskan kliennya tanpa syarat dari segala bentuk penguasaan fisik maupun pembatasan kebebasan.

“⁠Terus, bentuk pengamanan oleh Satgas PKH tidak sah dan batal demi hukum. Juga menghentikan segala bentuk pemeriksaan yang bersifat memaksa oleh kantor imigrasi. Serta tegaskan, klien kami adalah saksi, bukan subjek penindakan,” jelasnya.

Selain itu, kata Axl, apabila diperlukan pemeriksaan, maka dilakukan secara sukarela, berdasarkan surat panggilan resmi yang sah, dan dilaksanakan di wilayah Nabire sebagai domisili kliennya. 

“Juga ⁠memberikan penjelasan tertulis terkait dasar hukum penahanan atau pengamanan oleh Satgas PKH, dasar hukum pelimpahan ke Imigrasi, serta status hukum dalam proses yang sedang berjalan,” terang Axl. 

Axl juga menjelaskan, apabila surat keberatan yang dilayangkan ini dalam waktu 1×24 jam tak dipenuhi. “Maka kami akan segera melakukan praperadilan dan gugatan perdata, serta pelaporan,” katanya. ***(Agies Pranoto)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

KODAERAL X Gagalkan Ganja Asal Papua Nugini Senilai Rp131 Juta

18 May 2026 - 22:37 WIT

Situasi Keamanan di Wamena Berangsung Pulih

18 May 2026 - 21:23 WIT

Hoaks Merebak di Tengah Konflik Antarwarga di Wamena

17 May 2026 - 22:40 WIT

Korban Jembatan Putus Kali Uwe Jayawijaya Terus Dicari

17 May 2026 - 21:29 WIT

Pria Asal Papua Nugini Sembunyikan Ganja 1,5 Kilogram di Waena Kota Jayapura

17 May 2026 - 18:56 WIT

6 Point Kesepakatan Penghentian Konflik Antarwarga di Wamena

16 May 2026 - 22:24 WIT

Trending di PERISTIWA