KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Komando Daerah Angkatan Laut (KODAERAL) X menggagalkan penyelundupan ganja sepanjang Januari-Mei 2026 sebanyak 2,581 kilogram di Pelabuhan Jayapura, dengan nilai peredaran mencapai Rp131 juta lebih.
Ganja yang berhasil digagalkan diduga berasal dari Negara Papua Nugini dan banyak beredar di Kampung Vietnam, Kota Jayapura.
Komandan Kodaeral X Jayapura Mayjen TNI (Mar) Sugianto menyampaikan, atas kasus ini, 9 orang ditangkap dan saat ini sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Papua untuk proses hukum lanjutan.
Sugianto bilang, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya, dalam keterangan pers Senin sore, 18 Mei 2026.
Dalam aksinya, rata-rata modus yang digunakan para pelaku penyelundupan adalah menyamar sebagai penumpang PELNI dengan tujuan Nabire, Biak, Sarmi, sesuai dengan wilayah untuk mengantarkan pesanan ganja. *** (Katharina)


















