KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– JP, pria berumur 40 tahun, warga negara Papua Nugini ditangkap karena menyimpan ganja seberat 1,5 kilogram.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menggeledah tempat tinggal JP di Kampwolker Perumnas III Waena Distrik Heram, Jumat malam, 15 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIT.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat, 7 paket plastik bening ukuran sedang, serta 1 paket plastik bening ukuran besar, dengan total berat sekitar 1,5 kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat AKP Febry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kepolisian setempat berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda dan masa depan Kota Jayapura dari bahaya narkotika,” tegas Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen. *** (Katharina)


















