KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Jajaran Intens menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini guna menjaga dan memelihara kondusifitas Kamtibmas di Kota Jayapura.
Seperti KRYD Polsek Muara Tami pada Minggu dini hari 19 Januari 2025 , berhasil mengamankan dua pemuda berinisial AW (20) dan NS (23). Mereka diamankan membawa 71 plastik bening ukuran sedang berisi ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut.
Hanasbey menerangkan, KRYD dilakukan secara random di waktu dan lokasi yang berbeda. KRYD menjaring dua pemuda yang membawa ganja dalam jumlah banyak.
“Ya benar, semalam saya bersama Kanit Reskrim Iptu Firmansyah Arifin dan personel lakukan hunting dan berhasil menemukan narkoba jenis Ganja dalam kemasan plastik bening ukuran sedang sebanyak 71 paket,” ungkapnya.

Aparat Polsek Muara Tami mengamankan 2 pemuda pembawa 71 paket ganja dalam KRYD. (Humas Polresta Jayapura Kota)
Awalnya anggota mencurigai satu unit mobil Honda Brio yang mencoba menghindari pemeriksaan. Namun dengan gesit anggota berhasil memberhentikan kedua pemuda hingga menemukan paket ganja.
“Kedua pemuda langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Muara Tami untuk langkah Kepolisian selanjutnya,” terangnya.
Selain mengamankan dua pemuda pembawa ganja, polisi juga menyita dua sepeda motor, karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan.
“Untuk kedua pemuda tersebut kini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik kami. Dua unit sepeda motor yang kami amankan yakni SPM Yamaha X-Ride dan Honda Beat,” sambungnya. *** (Adv/Polda Papua)