KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Dua warga negara Tiongkok, YH (laki-laki) dan NZ (perempuan) yang berstatus sebagai pasangan suami istri, ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, ditemukan foto dan rekaman video yang menunjukkan YH berburu bersama sejumlah kenalannya. Dalam sejumlah rekaman tersebut terlihat aktivitas perburuan terhadap satwa yang dilindungi, di antaranya burung kasuari dan kuskus.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Papua, Samuel Toba menyampaikan keduanya diduga melakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 30 Maret 2026, kedua WNA menyalahi izin tinggal yang dimiliki. Maka. pada 27 Juli 2026, Tim Inteldakim melakukan penelusuran di wilayah Kampung Mosso, namun belum berhasil menemukan keberadaan kedua WNA tersebut.
“Petunjuk baru kemudian diperoleh melalui analisis bukti digital berupa video yang diunggah oleh YH. Dari rekaman tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas kedua WNA di wilayah Kota Jayapura hingga Kabupaten Keerom,” ujarnya.
Tim Inteldakim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen keimigrasian, legalitas keberadaan, serta aktivitas selama berada di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diketahui YH dan NZ masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan Indeks C2.
Dalam pemeriksaan, YH mengaku telah beberapa kali berkunjung ke Indonesia sejak 2023 dengan tujuan berwisata.
Ia juga menyebut telah mengunjungi sejumlah wilayah di Papua seperti Jayapura, Wamena, dan Merauke.
“YH mengakui foto dan video berburu dibuat untuk dokumentasi pribadi serta dibagikan melalui media sosial” jelasnya
YH juga diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Doujin untuk mempromosikan dan menjual sejumlah produk yang dibawanya dari Tiongkok, seperti shampo dan vitamin minyak ikan, dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Sementara itu, NZ mengaku tidak bekerja dan baru pertama kali datang ke Indonesia. Ia menyatakan kedatangannya ke Jayapura hanya untuk mengikuti suaminya dan tidak mengetahui secara rinci terkait jenis izin tinggal yang digunakan.
NZ juga membenarkan mengetahui aktivitas suaminya dalam melakukan siaran langsung promosi produk serta pembuatan konten video kegiatan berburu.
Pengawasan WNA
Dari hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menyimpulkan bahwa YH dan NZ telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan Visa Indeks C2, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.
Terhadap kedua WNA asal Tiongkok itu, Imigrasi Jayapura akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan hukum serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. *** (Imelda)




















