KABARPAPUA.CO, Serui – Seorang bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga dengan kondisi kedinginan dan tanpa pakaian di dalam selokan atau got di Kawasan Tarau, Jalan Moh Yamin, Kota Serui, Yapen Selatan, Kepulauan Yapen pada pukul 03.00 WIT, Minggu, 23 Agustus 2026.
Bayi ini kemudian dievakuasi warga dan mendapat penanganan medis di RSUD Serui. Bayi laki-laki ini pertama kali ditemukan warga bernama Emma Horota (41), yang saat itu berjalan ke sebuah kios atau warung dekat rumahnya untuk membeli mie instan.
Menurut Emma, saat bersama keponakannya berjalan menuju kios, dirinya dan keponakannya mendengar suara yang awalnya diduga sebagai suara anak kucing di dalam selokan atau got.
“Pas lagi cerita, kami dengar ada suara bayi. Sempat kami kira anak kucing karena tempatnya agak gelap dan suaranya pelan. Kemudian keponakan saya menyorotkan senter HP ke got, ternyata ada bayi di dalam got,” kata Emma.
Menurut Emma, bayi ditemukan dalam kondisi telanjang dengan tali pusar yang dipotong tidak teratur. Setelah dievakuasi dari dalam got, bayi sempat di rahu (dihangatkan), sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Pertama kami lapor polisi. Setelah diangkat, nenek sempat rahu supaya anak ini bisa dibawa ke rumah sakit. Kondisinya sudah biru karena tubuhnya terlalu dingin. Didampingi pihak kepolisian dan kami bawa ke rumah sakit supaya anak ini bisa tertolong,” ujarnya.
Bayi kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Serui dan ditangani langsung oleh dokter spesialis anak, dr. Merlin Sembai.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Kepulauan Yapen, Rosita Mambay, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap bayi tersebut.
Rosita menyebut penanganan bayi dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta aturan terkait pengangkatan anak.
“Status anak ini jelas dan sudah ada laporan polisi. Dari keterangan keluarga, ketika menemukan anak ini mereka langsung membuat laporan polisi, kemudian memberikan pertolongan awal sebelum membawa bayi ke RSUD Serui untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” kata Rosita.
Rosita mengapresiasi tindakan keluarga yang menemukan bayi tersebut karena segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan memberikan pertolongan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga, khususnya kepada ibu yang menemukan bayi ini. Kami tak tahu bagaimana jalan hidup anak ini ke depan, tetapi yang terpenting saat ditemukan dalam kondisi kurang baik, anak ini langsung ditolong dan dibawa untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Proses Pengasuhan Perhatikan Aspek Hukum dan Administrasi
Menurut Rosita, apabila nantinya bayi tersebut diasuh oleh keluarga yang menemukan, proses pengasuhan tetap harus memperhatikan aspek hukum dan administrasi agar identitas anak tercatat dengan jelas.
Selain itu, kesehatan, pendidikan, serta hak-hak anak harus menjadi perhatian. “Saya pikir semua orang tua, ketika mengasuh anak, pasti bercita-cita agar si kecil tumbuh dengan baik dan memiliki hak yang sama seperti anak-anak lain,” katanya.
Rosita mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan orang tua bayi. Jika nantinya ditemukan, kondisi dan latar belakang orang tua akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya faktor tertentu yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi tentang orang tua bayi, sehingga belum mengetahui secara pasti apakah ada kondisi tertentu, termasuk kemungkinan depresi. Kalau nantinya ditemukan, tentu akan dilakukan pemeriksaan dan pendampingan,” jelasnya.
Rosita menegaskan, DP3AKB Kepulauan Yapen akan terus melakukan pendampingan terhadap bayi tersebut bersama keluarga yang memberikan pertolongan.
“Kami di DP3AKB Kepulauan Yapen tetap akan mendampingi anak ini dan melihat kebutuhan serta kepentingan terbaik bagi anak, bersama keluarga yang saat ini memberikan perhatian dan pengasuhan,” katanya.
Rosita juga mengimbau kepada perempuan dan calon ibu agar tidak mengambil tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun bayi ketika menghadapi kehamilan atau situasi yang tidak diinginkan.
Ia menegaskan, setiap anak memiliki hak untuk hidup, mendapatkan perlindungan, pengasuhan, kesehatan, dan pendidikan yang layak. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan bayi maupun anak harus diselesaikan melalui jalur yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Polisi Dalami Motif dan Kronologisnya
Ditemui di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, AKP Laurensius M. Wayne mengatakan, polisi menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 03.00 WIT dini hari terkait penemuan bayi tersebut.
“Sekitar pukul 03.00 WIT dini hari kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan bayi di salah satu jalan di Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen,” kata Laurensius, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurutnya, bayi ditemukan di dalam selokan atau got. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian segera membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Serui.
Setelah menerima laporan, kata Laurensius, personel Polres Kepulauan Yapen mendatangi rumah sakit untuk meminta keterangan dari warga yang menemukan bayi tersebut. “Kami selanjutnya melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh dari para saksi,” katanya.
Satreskrim Polres Kepulauan Yapen juga telah membuat laporan polisi model A berdasarkan temuan di lapangan. Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan meminta keterangan dari sejumlah warga yang mengetahui maupun melihat kejadian tersebut. “Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan dari pihak Reskrim,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari pihak rumah sakit, kondisi bayi saat ini dalam keadaan normal. Selain melakukan penyelidikan, Polres Kepulauan Yapen telah berkoordinasi dengan dinas sosial terkait penanganan dan hak asuh bayi tersebut. Dinas sosial akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait kemungkinan pengasuhan atau adopsi.
Laurensius menegaskan, polisi masih berfokus mengungkap kronologi dan latar belakang penemuan bayi tersebut. Termasuk mencari keberadaan ibu atau orang tua bayi untuk mengetahui penyebab bayi tersebut berada di dalam selokan.
“Ketika nanti kami menemukan ibu atau orang tua bayi ini, akan dilakukan pendalaman mengenai modus dan motif hingga menyebabkan bayi tersebut ditelantarkan. Dari hasil pendalaman itu nantinya kami menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Terkait penerapan pasal pidana, kata Laurensius, hal itu akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta hukum yang ditemukan. “Pasal merupakan opsi terakhir. Kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta memperhatikan asas manfaat, keadilan dan ketentuan hukum lainnya,” terangnya. ***(Ainun Faathirjal)




















