KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polsek Muara Tami berhasil membongkar jaringan penjual sepeda motor curian ke wilayah negara tetangga, Papua Nugini.
Dalam pengungkapan, polisi menciduk seorang penadah motor curian berinisial JPA. Polisi juga menemukan 18 unit sepeda motor di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam keterangan pers, Kamis 4 April 2024, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari anggota melaksanakan patroli di Kampung Mosso.
Saat itu, anggota menerima pengaduan soal aksi kriminalitas yang meresahkan warga kampung. Selain itu, Kapolsek juga sering menerima informasi warga dari Kampung Mosso terkait kehadiran warga Papua Nugini yang kerap melakukan aksi kejahatan.
Salah satunya terkait pencurian sepeda motor yang diduga kuat akan dikirim ke wilayah negara Papua Nugini. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga meringkus seorang penadah berinisial JPA.
Satu Pelaku Masih Buron
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap JPA, sepeda motor tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SR. Saat ini yang bersangkutan masih buron dan telah masuk DPO atas kasus tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku SR sudah berulang kali terlibat kasus pencurian motor. Kasus terakhir merupakan temuan dari 18 unit sepeda motor di Kampung Mosso.
Polsek Muara Tami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut. Sementara pelaku JPA terancam hukuman 4 tahun 8 bulan penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Penyidik masih akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait status pidana terhadap JPA. Tidak menutup kemungkinan dia juga merupakan pelaku utama atau eksekutor curanmor,” pungkasnya. *** (Imelda)