KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota menetapkan pria berinisial JE sebagai tersangka kasus pembunuhan Boy saat malam pergantian tahun baru di Kota Jayapura.
Kasus pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.00 WIT di Kampung Tiba-tiba, Distrik Abepura. Menariknya, pelaku JE (24) merupakan salah seorang buronan Lapas Narkotika kelas II A Doyo Baru yang melarikan diri pada 17 Oktober 2024.
JE sendiri tertangkap tim gabungan Resmob Numbay Polresta dan Polsek Abepura pada 4 Januari 2025. Demikian diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam keterangan pers, Selasa 4 Februari 2025.
Peristiwa tersebut bermula saat JE melintas di rumah. Dimana korban sedang duduk bersama temannya selaku saksi pelapor. Pelaku melontarkan kalimat yang kasar sehingga korban merasa tak terima dan keluar untuk mengejar pelaku.
Korban yang tak kunjung kembali pun dicari oleh teman-temannya hingga ditemukan dalam posisi terbaring bersimbah darah. Seketika itu, korban dibawa ke RSUD Abepura, namun meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap JE, saat kejadian ia melakukan pemukulan terhadap korban lalu menikam korban menggunakan sebuah pisau. Setelah korban terjatuh pelaku langsung kabur meninggalkan TKP,” bebernya.
Polisi saat ini masih belum menemukan pisau yang menjadi barang bukti pembunuhan terhadap korban. Hal ini menyusul pelaku telah membuang pisau di sungai.
Berdasarkan barang bukti dan saksi serta hasil visum sangat kuat dan cukup untuk menetapkan JE sebagai tersangka. Atas perbuatannya, JE terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. *** (Rilis)