Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 4 Feb 2025 20:19 WIT

Buronan Lapas Narkotika Doyo Jadi Tersangka Pembunuhan Warga Abepura


					Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D Mackbon merilis kasus pembunuhan di Abepura. (Polresta Jayapura Kota) Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D Mackbon merilis kasus pembunuhan di Abepura. (Polresta Jayapura Kota)

KABARPAPUA.COKota Jayapura – Polresta Jayapura Kota menetapkan pria berinisial JE sebagai tersangka kasus pembunuhan Boy saat malam pergantian tahun baru di Kota Jayapura.

Kasus pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.00 WIT di Kampung Tiba-tiba, Distrik Abepura. Menariknya, pelaku JE (24) merupakan salah seorang buronan Lapas Narkotika kelas II A Doyo Baru yang melarikan diri pada 17 Oktober 2024.

JE sendiri tertangkap tim gabungan Resmob Numbay Polresta dan Polsek Abepura pada 4 Januari 2025.  Demikian diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol  Victor D. Mackbon dalam keterangan pers, Selasa 4 Februari 2025.

Peristiwa tersebut bermula saat JE melintas di rumah.  Dimana korban sedang duduk bersama temannya selaku saksi pelapor. Pelaku melontarkan kalimat yang kasar sehingga korban merasa tak terima dan keluar untuk mengejar pelaku.

Korban yang tak kunjung kembali pun dicari oleh teman-temannya hingga ditemukan dalam posisi terbaring bersimbah darah. Seketika itu, korban dibawa ke RSUD Abepura, namun meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap JE, saat kejadian ia melakukan pemukulan terhadap korban lalu menikam korban menggunakan sebuah pisau. Setelah korban terjatuh pelaku langsung kabur meninggalkan TKP,” bebernya.

Polisi saat ini masih belum menemukan pisau yang menjadi barang bukti pembunuhan terhadap korban. Hal ini menyusul pelaku telah membuang pisau di sungai.

Berdasarkan barang bukti dan saksi serta hasil visum sangat kuat dan cukup untuk menetapkan JE sebagai tersangka. Atas perbuatannya, JE terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cara Pemuda Arso 11 Keerom Dukung Ketahanan Pangan

10 February 2025 - 00:20 WIT

Penyelundupan Ganja Siap Edar Digagalkan di Bandara Sentani

8 February 2025 - 15:20 WIT

Polresta Jayapura Kota Ungkap Pencurian Mobil di Abepura, 1 Orang DPO

7 February 2025 - 21:23 WIT

Strategi Satgas Damai Cartenz Jaga Papua Tetap Aman dan Damai

7 February 2025 - 20:24 WIT

Asistensi dan Evaluasi BTNCLO, Kadiv Hubinter Polri Kunjungi Perbatasan RI-PNG

7 February 2025 - 19:11 WIT

Longboat Tenggelam di Perairan Puriri Timika, 1 Korban Belum Ditemukan

6 February 2025 - 22:14 WIT

Trending di PERISTIWA