Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 30 Jul 2026 09:46 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Bijak Bermedia Sosial, Hindari Unggahan Berpotensi Langgar Hukum


					Ilustrasi Bermedia Sosial. (IST) Perbesar

Ilustrasi Bermedia Sosial. (IST)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasi Humas Polres Kaimana, Iptu Daniel Kewetare, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana agar selalu bijak, cermat, dan bertanggung jawab menggunakan media sosial (medsos).

Imbauan ini disampaikan melalui release tertulis yang diterima KabarpPapua.co, Rabu, 29 Juli 2026. “Ini upaya meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya etika bermedia sosial, serta mencegah penyebaran informasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelas Daniel.

Daniel juga mengakui, medsos merupakan sarana komunikasi yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara positif, namun apabila digunakan tanpa kehati-hatian, maka ada konsekuensi hukumnya.

Misalnya, menyebarkan berita bohong (hoaks atau fake news), ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” terang Daniel.

Kasi Humas Polres Kaimana, Iptu Daniel Kewetare (Foto dok: Humas Polres Kaimana)

Untuk itu, kata Daniel, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk berpikir sebelum mengunggah, membagikan, ataupun mengomentari suatu informasi di medsos.

“Pastikan informasi itu benar, tak mengandung unsur kebencian, tak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain,dan tak langgar hukum. Ingat, jejak digital akan selalu ada dan tiap unggahan miliki konsekuensi hukum, jika disalahgunakan,” terangnya.

Daniel menambahkan, masyarakat perlu memahami ketentuan dalam UU ITE, di antaranya mengenai larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Juga penyebaran berita bohong yang merugikan masyarakat, serta konten yang dapat memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” katanya.

Masyarakat juga diingatkan untuk tak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya. Sebelum membagikan suatu informasi, masyarakat diimbau melakukan verifikasi dari sumber resmi dan terpercaya, serta mengedepankan etika berkomunikasi di ruang digital.

“Medsos hendaknya menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang positif, mempererat persatuan, dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Mari bersama-sama menjadi pengguna medsos yang cerdas, santun, dan bertanggung jawab,” jelas Daniel. ***(Siaran Pers/Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Dilaporkan Jatuh dalam Pelayaran Lobo-Poumako

30 July 2026 - 18:17 WIT

Polisi Grebek Pabrik Sopi dan Sagero Rumahan di Merauke

30 July 2026 - 17:25 WIT

1000 Aparat Keamanan Gabungan Bersiaga Antisipasi Unjuk Rasa di Jayapura

29 July 2026 - 16:12 WIT

Suhardin, Nelayan yang Hilang di Kaimana Ditemukan

29 July 2026 - 15:02 WIT

Wakapolres Kaimana Dorong Peningkatan Disiplin Personel dan Penataan Administrasi

28 July 2026 - 22:25 WIT

Masih Nihil, Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Kaimana Diperluas 10 Kilometer

28 July 2026 - 22:16 WIT

Trending di PERISTIWA