KABARPAPUA.CO, Merauke– Kepolisian Resor (Polres) Merauke beserta jajaran berhasil membongkar dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat produksi miras lokal jenis sopi dan sagero di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Aksi penggerekan pabrik sopi dilakukan pada Sabtu 25 Juli 2026 pada sebuah rumah di Jalan Mangga II Kimam, Kelurahan Kelapa Lima. Aksi ini dipimpin Plh Kapolsek Merauke Kota, AKP Elvis Palpialy. Di lokasi kejadian, petugas menemukan aktivitas pembuatan sopi. Sayangnya, pemilik rumah berinisial LY diduga sudah kabur sebelum petugas merangsek masuk.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa tandon air berkapasitas 200, 1 meter pipa besi dan dandang aluminium, ember plastik dan ember cat ukuran 20 kilogram, satu karung yang berisi botol air mineral bekas, serta 100 liter bahan baku fermentasi.
Seluruh barang bukti langsung diangkut ke Mapolsek Merauke Kota sekitar pukul 20.05 WIT. Polisi kini melacak keberadaan LY serta mendalami jaringan distribusi, penjual, hingga pelanggan tetap miras ilegal tersebut.
Berselang beberapa hari kemudian pada Selasa 28 Juli 2026, Kasat Samapta Polres Merauke, AKP Sukirno bersama personel Pospol Samkai bergerak cepat menggagalkan produksi miras jenis sagero di Jalan Binaloka. Pengungkapan berawal dari laporan warga ke Pos Samkai pada pukul 07.23 WIT. Hanya dalam tempo tiga menit, Regu II Pos Samkai tiba di sebuah rumah kosong terbengkalai dan menemukan 2 ember besar yang berisi sagero, 1 pipa penyulingan dan ember kecil sebagai wadah membuat sagero.
“Pelaku diduga melarikan diri saat mengendus kedatangan aparat. Barang bukti yang temukan dibawa ke Pospol Samkai danlangsung dimusnahkan,” katanya.
Polres Merauke menegaskan komitmennya untuk tak memberi ruang bagi produksi miras ilegal—baik miras lokal (milo) maupun miras pabrikan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). *** (Rls/Katharina)


















