KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Aparat gabungan TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral X bersama Bea Cukai Jayapura berkomitmen menjaga Papua dari ancaman penyelundupan, narkotika, dan perdagangan ilegal.
Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga Mei 2026, tim berhasil mengungkap sejumlah kasus besar dengan nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah.
Dankoaderal X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, menyampaikan dalam operasi tersebut tim gabungan Kodaeral X berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2,581 kg di wilayah Pelabuhan Jayapura.
“Para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai penumpang kapal Pelni dengan tujuan Nabire, Biak, Sarmi, dan daerah lain untuk mengantarkan pesanan,” kata Sugianto dalam siaran persnya ke media, Senin, 18 Mei 2026.
Sugianto juga menyampaikan, ganja tersebut diduga berasal dari Kampung Vietnam, hasil jaringan lintas batas dari Papua New Guinea (PNG), serta sebagian diperoleh dari sekitar pelabuhan.
“Jika berhasil diedarkan, ganja itu berpotensi merusak sekitar 2.581 orang, khususnya generasi muda Papua, dengan nilai peredaran mencapai Rp131,9 juta,” jelas Sugianto.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Sementara itu penyelundupan komoditas ilegal, pada 14 Mei 2026, tim gabungan kembali mengamankan dua kontainer bermuatan komoditas ilegal di Terminal Peti Kemas Jayapura.
Komoditas itu, yakni vanili super asal PNG sebanyak 7 koli (±427 kg) dengan estimasi nilai Rp1,067 miliar. Ballpress pakaian bekas sebanyak 66 koli dengan estimasi nilai Rp528 juta.
“Total nilai barang bukti mencapai Rp1,595 miliar. Vanili diduga akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut, sementara ballpress masuk ke Jayapura dari Surabaya,” jelas Sugianto.

Menurut Sugianto, untuk vanili ilegal, pelaku dijerat Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 86 huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Sedangkan ballpress impor, pelaku dapat dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang melarang impor barang bekas,” bebernya.
Sugianto menambahkan, seluruh barang bukti narkotika dan pelaku telah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Papua, sementara penanganan vanili dan ballpress dilanjutkan oleh Bea Cukai Jayapura.
Kepala Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin menegaskan, keberhasilan ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap penyelundupan.
“Siapapun pelakunya dan dimanapun lokasinya, termasuk di fasilitas Kodaeral X, kami tidak akan menutup mata terhadap tindak pidana yang terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Papua demi masa depan generasi muda,” ujar Fungki.
Menurut Fungki, pihaknya saat ini masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap barang-barang tersebut guna mendalami asal-usul, jalur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat.
Fungki menyebutkan dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut mengacu pada Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat terkait untuk mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat,” terang Fungki. ***(Imelda)


















