KABARPAPUA.CO, Waisai – Bertempat di halaman Kantor Bupati Raja Ampat dilakukan peluncuran Program Orang Raja Ampat Hidup Sejahtera di Usia Senja (ORISUN) secara simbolis pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Raja Ampat oleh Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam.
Menurut Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, Program ORISUN menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat lanjut usia, khususnya orang asli Papua (OAP), dapat hidup lebih sejahtera, terlindungi, dan tetap memperoleh perhatian dalam pembangunan daerah.
“Melalui Program ORISUN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat ingin memastikan para lanjut usia OAP dapat merasakan kehadiran negara melalui perlindungan sosial yang lebih nyata, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Program ORISUN merupakan inisiatif perlindungan sosial daerah Kabupaten Raja Ampat untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk OAP lanjut usia di Kabupaten Raja Ampat. “ORISUN” sendiri dalam bahasa Biak berarti Matahari Terbenam, dan dapat dimaknai sebagai “Orang Raja Ampat Hidup Sejahtera di Usia Senja”.
Bersama masyarakat Kabupaten Raja Ampat, acara ini juga dihadiri Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Republik Indonesia Maliki, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dan para pejabat di tingkat Provinsi Papua Barat Daya maupun Kabupaten Raja Ampat.
Inisiatif program ini berangkat dari adanya kebutuhan strategis dalam menghadapi transisi Indonesia menuju Aged Society, di mana penduduk berusia 60 tahun ke atas diproyeksikan mencapai 20,31% pada tahun 2045.
Tantangan utama yang diidentifikasi mencakup rendahnya kualitas hidup lansia, ketergantungan finansial yang tinggi, serta dominasi pekerja lansia di sektor informal.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 telah menetapkan Strategi Nasional (Stranas) Kelanjutusiaan yang bertujuan mewujudkan lansia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.

Di tingkat daerah, Kabupaten Raja Ampat menginisiasi Program ORISUN sebagai terobosan perlindungan sosial kontekstual yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tentang Program Perlindungan Sosial Lanjut Usia ORISUN Raja Ampat dan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 100.3.3.2/47/SK-BRA/V/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Perlindungan Sosial Usia Lanjut ORISUN Raja Ampat Tahun 2026.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki yang hadir sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk mendukung Program ORISUN sebagai inisiatif perlindungan sosial daerah melalui pemanfaatan data sosial ekonomi yang lebih tepat sasaran dan inklusif.
Dalam sambutannya, Maliki menyampaikan, penguatan perlindungan sosial berbasis data menjadi penting untuk memastikan kelompok rentan, termasuk lanjut usia OAP, dapat terjangkau secara lebih tepat dalam kebijakan pembangunan dan layanan pemerintah.
“Program ORISUN menunjukkan bagaimana kebijakan perlindungan sosial di daerah dapat dikembangkan secara kontekstual sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Pemanfaatan data sosial ekonomi yang lebih akurat dan terintegrasi menjadi penting agar intervensi pemerintah dapat lebih tepat sasaran, terutama bagi kelompok rentan seperti lanjut usia OAP,” terangnya.
Program ORISUN Raja Ampat sendiri merupakan bentuk replikasi dan adaptasi dari Program PAITUA dengan penyesuaian terhadap kondisi, kebutuhan, dan karakteristik wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus), program ini merupakan bagian dari amanat kebijakan Otsus dalam mewujudkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya lansia OAP di Raja Ampat.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini dibutuhkan adanya data OAP yang akurat, termasuk tersedianya data lanjut usia di kabupaten yang bersumber dari Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial.
Dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menyediakan data mikro terpilah, termasuk status OAP dan non-OAP, serta penggunaan Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu (SEPAKAT) untuk analisis serta monitoring dan evaluasi pembangunan yang inklusif.

Maka hal ini akan memperkuat ketepatan sasaran penerima manfaat, mengidentifikasi lansia rentan, serta mendukung perencanaan perlindungan sosial yang inklusif dan berbasis data di Raja Ampat.
Data profil lansia di Kabupaten Raja Ampat per Januari 2026 berdasarkan pengolahan data DTSEN melalui SEPAKAT dan SIOPADA menunjukkan total lansia usia 65+ sebanyak 2.783 jiwa, dengan rincian 1.265 OAP dan 253 non-OAP, serta 63,85% lansia berada pada Desil 4 (rentan).
Selain itu, melalui pemanfaatan fitur integrasi SEPAKAT juga dapat diketahui lansia rentan yang terdampak risiko kenaikan muka air laut secara lebih presisi.
Sebagai contoh, jika disimulasikan adanya kenaikan muka air laut setinggi 1 meter, maka wilayah yang akan terdampak adalah Kecamatan Kepulauan Ayau seluas 135 hektare, di mana terdapat 131 lansia usia 65+ yang tinggal di wilayah berisiko tersebut sehingga memerlukan skema perlindungan sosial yang adaptif.
Dalam implementasinya, pelaksanaan Program ORISUN turut didukung oleh SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Pemerintah Australia-Indonesia, khususnya dalam penguatan pemanfaatan data dan analisis untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berbasis bukti di daerah.
Pelaksanaan program ini akan berupa bantuan langsung tunai kepada penerima manfaat yaitu penduduk lansia OAP dalam bentuk uang dengan nilai nominal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Tujuan utama Program ORISUN Raja Ampat adalah meningkatkan kesejahteraan penduduk lanjut usia OAP melalui peningkatan daya beli yang diharapkan akan diikuti dengan peningkatan status kesehatan serta pengurangan kemiskinan di Raja Ampat. ***(Siaran Pers)


















