Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA BARAT · 10 Mar 2026 11:06 WIT

Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kaimana Berkurang 8.761 Orang


					Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTP-TK) Kabupaten Kabupaten Kaimana, La Bania. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw) Perbesar

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTP-TK) Kabupaten Kabupaten Kaimana, La Bania. (KabarPapua.co/Yosias Wambrauw)

KABARPAPUA.CO, Kaimana – Di tahun 2026, jumlah penerima jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mengalami pengurangan yang signifikan. Ini sesuai data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTP-TK) Kabupaten Kaimana.

Kepala DPMPTSP-TK Kabupaten Kaimana, La Bania kepada KabarPapua.co menyebut, pada tahun 2025, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana sebanyak 18.750 sementara ditahun 2026 berkurang menjadi 9.989 orang.

“Kalau kita lihat data yang sudah diverifikasi oleh bagian hukum itu ada 18.750. Jumlah ini sudah masuk dalam data kepersertaan melalui SK Bupati tahun 2025. Sementara di tahun 2026 menurun drastis karena hanya tersedia 9.989 orang,” jelas La Bania, Senin, 9 Maret 2026.

La Bania juga mengatakan, pengurangan ini lebih disebabkan karena keterbatasan angaran dan belum tersedianya data yang akurat. Untuk itu, Bagian Hukum DPMPTSP-TK dalam tahun ini akan bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil untuk membenahi data tersebut.

“Data yang nantinya dihasilkan, kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk dimasukan dalam APBD perubahan tahun 2026 ataupun APBD murni ditahun 2027 mendatang,” jelas La Bania.

Menurut La Bania, jaminan untuk BPJS Ketenagakerjaan berasal dari dua sumber pembiayaan yaitu Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Jika Dana Otsus, berarti dikhususnya bagi orang asli Papua (OAP), sementara DAU berlaku untuk semua.

“Walau begitu, tetap diprioritaskan untuk batas usia rentan 16 sampai 64 tahun dan mereka adalah pekerja bukan penerima upah. Seperti sopir, ojek, pendeta, imam, disabilitas, petani, nelayan dan tukang,” terang La Bania.

La Bania juga menegaskan, realisasi BPJS Ketegarankerjaan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana dan instruksi presiden untuk mencegah kemiskinan ekstrim.

“Untuk tahun ini, Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sudah disiapkan, tinggal penandatangan pak bupati dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kami usahakan dalam minggu ini,” tutupnya. ***(Yosias Wambrauw)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Layanan Mudik Lebaran di Bandara Kaimana Berjalan Aman dan Lancar

17 March 2026 - 12:41 WIT

Bupati Kaimana Serahkan DPA ke OPD: Pentingnya Sinergitas pada Setiap Kegiatan

10 March 2026 - 09:58 WIT

DPRPB Gelar Konsultasi Publik Ranperdasus Perlindungan Situs Keagamaan di Kaimana

9 March 2026 - 09:50 WIT

Jelang Lebaran, Harga Bapok di Kaimana Terkendali

5 March 2026 - 21:26 WIT

Palang Kantor Distrik Yamor Dibuka, Wabup Kaimana Beri Catatan Khusus

4 March 2026 - 18:25 WIT

14 Rumah Terendam Banjir di Esrotnamba Kaimana, F-PDIP DPR PB Turun Tangan

19 February 2026 - 21:55 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT