KABARPAPUA.CO, Kaimana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana melalui Bupati Kabupaten Kaimana Hasan Achmad menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Dokumen LKPD (unaudited) tersebut diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono dalam kegiatan penyerahan yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Kamis, 30 April 2026.
Bupati Hasan dalam kesempatan ini menyatakan, penyerahan ini sebagai wujud komitmen Pemkab Kaimana terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat undang-undang.
Laporan yang ini, kata Hasan, meliputi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD yang meliputi, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, meraca, laporan operasional, laporan arus aas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Kami menyadari bahwa laporan ini belum sempurna. Oleh karena itu, kami berharap kepada tim BPK untuk memberikan bimbingan, arahan dan pemeriksaan yang komprehensif, sehingga tata kelola keuangan kami tetap berada di jalur yang benar,” ujar Hasan.
Orang nomor satu di Kaimana ini lalu menegaskan, Pemkab Kaimana berkomitmen untuk kooperatif dan menyediakan data yang diperlukan selama proses pemeriksaan terinci berlangsung.
“Semoga hasil pemeriksaan nanti dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas opini BPK terhadap LKPD kita,” harap Bupati Hasan. ***(Yosias Wambrauw)


















