KABARPAPUA.CO, Serui – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen, Jumat, 26 September 2025.
Persetujuan Raperda APBD Perubahan TA 2025 pada Rapat Paripurna IV di Kantor DPRK Kepulauan Yapen ini, menandai kesepakatan antara DPRK Kepulauan Yapen dan kepala daerah untuk kemudian disampaikan ke gubernur, guna dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pidatonya, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy menyampaikan apresiasi kepada DPRKKepuluan Yapen, Forkopimda Kepulauan Yapen, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama hingga pembahasan rampung.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK Kepulauan Yapen yang telah menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan TA 2025,” jelas Benyamin.
Benyamin juga mengatakan, pentingnya Raperda APBD Perubahan TA 2025 untuk mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Menanggapi sejumlah catatan dan rekomendasi DPRK Kepulauan Yapen, Benyamin menegaskan akan menjadikannya perhatian serius untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Benyamin juga mengingatkan agenda penting bulan Oktober mendatang, yakni pembahasan APBD Induk TA 2026, yang ditargetkan tuntas paling lambat November untuk selanjutnya dievaluasi di tingkat provinsi.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, menyebut keberhasilan penyelesaian Raperda APBD Perubahan TA 2025 merupakan hasil kesungguhan eksekutif dan legislatif.
Ebzon mengapresiasi peran bupati, wakil bupati, badan anggaran, fraksi-fraksi, serta perangkat daerah yang telah mendukung jalannya rapat hingga berjalan lancar.
“Situasi anggaran memang mengalami penurunan karena efisiensi dari pemerintah pusat. Namun, kami berharap pemerintah daerah tetap fokus pada program mendesak yang menjadi kebutuhan masyarakat,” jelas Ebzon.
Ebzon juga menekankan fungsi pengawasan DPRK Kepulauan Yapen agar pemerintah daerah terus meningkatkan kolaborasi dengan DPRK Kepulauan Yapen dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna turut dihadiri forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, partai politik, kadistrik, dan lembaga terkait lainnya. Acara ditutup dengan doa bersama lintas agama sebagai simbol kebersamaan masyarakat Kepulauan Yapen. ***(Ainun Faathirjal)




















