KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota mengharapkan warga Kota Jayapura mematuhi Instruksi Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2024 untuk menjaga dan memelihara kondusifitas Kamtibmas jelang dan pasca pemungutan suara Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H, S.IK, M.H, M.Si melalui Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H, Sabtu 23 November 2023.
Agung mengatakan, untuk mewujudkan penyelenggaraan pesta demokrasi dengan Kamtibmas yang tetap terjaga butuh peran serta seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu kepada warga Kota Jayapura agar sama-sama berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas jelang hari pemungutan suara Pilkada 2024. Caranya dengan mematuhi Instruksi Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2024.
“Instruksi Walikota tersebut mengatur tentang larangan penjualan dan konsumsi miras. (Lalu) menjual atau membunyikan petasan, mercon dan atau sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan Kamtibmas,” jelasnya.
Dalam instruksi Walikota, masyarakat tidak boleh ada penyampaian aspirasi pada pelaksanaan Pilkada 2024. “Bila sudah diinstruksikan demikian tentunya ada sanksi yang menanti bila melanggar,” kata Agung.
Agung juga mengimbau warga Kota Jayapura mengkonfirmasi ke pihak kepolisian bila mendapati informasi yang belum jelas sumbernya. Informasi bisa disampaikan melalui Call Center Polresta dan Polsek Jajaran yang ada di media sosial.
Tak lupa, Agung, minta masyarakat jangan mudah terprovokasi apalagi menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. Aparat keamanan Polri-TNI dan Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat harus bergandengan tangan bersinergi mengawal pelaksanaan Pilkada serentak.
“Ayo gunakan hak pilih anda, suara anda berpengaruh bagi Kota Jayapura untuk lima tahun kedepan,” tegas Agung. *** (Adv/Polda Papua)