KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kepolisian Resort Jayapura Kota telah menangani dua kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2024. Dua kasus tersebut yakni penyalahgunaan dana kampung di Kampung Yoka dan Kampung Tobati.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menyebut telah meningkatkan tahap penyidikan pada kasus Kampung Yoka. Polisi juga telah melakukan gelar perkara terkait dengan penetapan tersangka.
Sementara kasus penyelewengan dana Kampung Tobati masih dalam tahapan penyelidikan. “Kami telah menangani dua kasus tindak pidana korupsi berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat,” ujar Dewa, Senin 30 Desember 2024.
Dewa menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi maupun penyitaan dokumen dalam kasus di Kampung Yoka. Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Jadi hal itu baik dengan penyelewengan atau penyalahgunaan penyaluran dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada masyarakat di Kampung Yoka,” bebernya.
Sementara untuk penyelewengan dana kampung di Kampung Tobati sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan. Hal ini menyusul aduan kasus tersebut masuk secara umum.
“Kami masih harus mengumpulkan dokumen terkait dengan anggaran dana kampung dan pertanggungjawaban dari dana kampung tersebut. Jadi masih lakukan penyelidikan,” katanya.
Dewa memaparkan, kasus yang terjadi di Kampung Yoka yakni terkait dana kampung tahun 2023. Dimana penyaluran BLT yang dianggarkan dari alokasi dana kampung.
“Jadi penyaluran tersebut harusnya disalurkan 4 triliun per 4 triwulan. Namun dari 4 triwulan tersebut ada 2 triliun yang tidak disalurkan dan atau dana tersebut digunakan untuk kegiatan lainnya,” terangnya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, pada dua triliun yang tidak disalurkan kepada masyarakat masing-masing triwulan mencapai Rp 50 juta lebih. Hal ini justru mengalami kerugian negara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan berdasarkan sampel masyarakat yang tidak menerima. Namun faktanya di nominal yang tidak menerima justru terdapat tanda tangannya itulah merupakan modus operandi,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Polresta Jayapura Kota masih harus melihat lagi atau kroscek. Polisi juga harus melakukan pemeriksaan para ahli karena dengan pemeriksaan tersebut akan menjadi alat bukti untuk penetapan tersangka.
“Untuk kasus penyalahgunaan dana kampung di Kampung Yoka sejauh ini sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangan termasuk perangkat kampung,” kata Dewa menambahkan. *** (Imelda)