KABARPAPUA.CO, Ilaga– Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolres Puncak, AKBP Domingos DE. F. Ximenes melarang warga di Ilaga, ibu kota Kabupaten Puncak untuk tidak membawa alat tajam seperti panah, busur, maupun parang saat beraktivitas di wilayah perkotaan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian Polri dalam menciptakan rasa aman serta mencegah potensi gesekan atau gangguan keamanan yang dapat mengganggu kedamaian di wilayah tersebut.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa kondusifitas sebuah wilayah tidak hanya bergantung pada aparat keamanan, tetapi juga peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa alat tajam seperti panah, busur maupun parang di dalam Kota Ilaga demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama,” ujar AKBP Domingos, Senin 24 Mei 2026.
Pelarang dalam membawa senjata tajam di tengah Kota Ilaga untuk mencegah konflik dan meminimalisir pemicu konflik spontan di ruang publik. Polri juga mengajak masyarakat menjalin hubungan baik antar sesama tanpa adanya rasa terancam.
“Dengan situasi yang aman, roda ekonomi dan aktivitas sosial masyarakat dapat berjalan normal tanpa hambatan. Mari kita bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif sehingga seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan keamanan,” tutup Kapolres. *** (Katharina/Rls)


















