Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 May 2026 13:54 WIT

KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp127 Juta


					Suasana pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai hingga Mei 2026 senilai Rp127 juta. (IST) Perbesar

Suasana pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai hingga Mei 2026 senilai Rp127 juta. (IST)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura menunjukan komitmen memberantas peredaran barang ilegal tidak memiliki pita cukai, yang beredar masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura, Fungki Awaludin mengatakan, komitmen itu ditunjukan melalui koordinasi bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH).

Terkait hal itu, kata Fungki, saat ini kantornya memusnakan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai hingga Mei 2026 senilai Rp127 juta. 

“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S-53/MK/KNL.1702/2026 tanggal 8 Mei 2026 dan Nomor S-61/MK/KNL.1702/2026 tanggal 20 Mei 2026,” jelasnya.  

Adapun barang iolegal yang dimusnahkan, kata Fungki, yakni rokok ilegal: 73.928 batang, dan minuman beralkohol ilegal: 97,92 liter, dengan total nilai barang mencapai Rp127.100.680 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp61.249.528.

Selain itu, kata Fungki, sebagian pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium dengan sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai, mencapai Rp163.396.000.  

Suasana pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai hingga Mei 2026 senilai Rp127 juta. (IST)

Fungki juga mengungkapkan, capaian ini merupakan hasil Operasi Gempur yang dilakukan melalui 17 kali penindakan rokok ilegal dan 3 kali penindakan minuman beralkohol ilegal di Papua.

“Modus pelanggaran yang dominan adalah peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai (polos) serta penggunaan pita cukai palsu,” kata Fungki  

Fungki menambahkan, seluruh barang hasil penindakan telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.  

Menurut Fungki, kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas instansi dengan APH, TNI, dan pemangku kepentingan lain dalam mengamankan hak negara, melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan dan lingkungan.  

“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujar Fungki. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pendulang Emas yang Ditembak OPM Bertambah

22 May 2026 - 18:12 WIT

TNI Kerahkan Heli untuk Evakuasi Korban Pembunuhan OPM di Korowai Yahukimo

21 May 2026 - 18:42 WIT

Pelarian Berakhir, Kejari Jayapura Tangkap Mantan Ketua Pedagang Pasar Kota Jayapura

21 May 2026 - 18:22 WIT

Uncen Lepas 865 Wisudawan Gelombang II: Langkah Awal Pengabdian Nyata bagi Masyarakat

21 May 2026 - 17:20 WIT

Pasukan TPNPB OPM Tembak Mati 8 Orang Pendulang

21 May 2026 - 16:58 WIT

Kapolda Papua Tengah Kunjungi Pulau Karaka, Bawa Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Warga

21 May 2026 - 16:15 WIT

Trending di PERISTIWA