KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jayapura menangkap terpidana tindak pidana korupsi berinisial H yang merupakan merupakan mantan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kota Jayapura tahun 2010 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Jayapura, Rabu 20 Mei 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Royal Sitohang berterima kasih kepala Polres Mamberamo Raya yang membantu mengamankan terpidana eksekusi terhadap H yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K/Pid.Sus/2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jayapura.
Royal Sitohang menjelaskan sebelumnya, Tim Intelijen Kejari Jayapura melakukan pemantauan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan H di Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, pada Senin 18 Mei 2026.
“Terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan kurungan 3 bulan bila denda tidak dibayar. Terpidana dibawa tanpa perlawanan dan sudah berada di Lapas Klas IIA Abepura,” kata Royal Sitohang, Kamis 21 Mei 2026.
Kejari Jayapura mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan buronan demi terciptanya keamanan dan kepastian hukum, *** (Imelda)


















