Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 9 Jul 2025 14:06 WIT

12 Orang Diperiksa Dugaan Korupsi Beras Subsidi di Wamena


					Beras Bulog di Papua. (KabarPapua.co/Katharina) Perbesar

Beras Bulog di Papua. (KabarPapua.co/Katharina)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Sebanyak 12 orang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kantor Perum Bulog Cabang Wamena, Papua Pegunungan.

Dari 12 orang saksi yang diperiksa termasuk mantan pejabat dan pegawai Bulog yang sudah pindah tugas ke Jawa Barat.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse dalam keterangan persnya menyampaikan penyidikan kasus telah berlangsung sejak 16 April 2025.

Program CBP mencakup dua kegiatan utama, yakni KPSH BM (Ketersediaan Pasokan dan Stabilitasi Harga Beras Medium) dan  SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Tingkat Konsumen).

Tujuan dari program ini adalah menjaga pasokan beras, mengendalikan inflasi, dan menjaga daya beli masyarakat. Bulog menjual beras kepada mitra seharga Rp8.900/kg, dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen berkisar antara Rp10.250–Rp11.800/kg selama periode 2020–2023.

Keterangan pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Foto: Imelda/KabarPapua.co

Dalam laporan Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya menjelaskan beras subsidi dijual kepada masyarakat dengan harga Rp20.000/kg, jauh melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

Nixon menjabarkan program yang didanai dari APBN senilai Rp27,37 miliar ini justru dinilai gagal mencapai tujuannya.

“Harga beras yang tinggi membuat subsidi tak bermanfaat bagi masyarakat, dan menimbulkan potensi keuntungan ilegal dari selisih harga yang dijual di atas HET,” katanya.

Atas temuan ini,  Kejati Papua menilai bahwa pelaksanaan program di Wamena tidak sesuai dengan SOP dan regulasi Direksi Bulog, dan menimbulkan dugaan korupsi yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Nixon bilang,  Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua sudah memulai penyelidikan sejak tahun 2024 dan terus mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan aliran dana, skema distribusi beras, serta tata kelola keuangan internal Bulog Wamena.

” Semua pihak terkait, termasuk yang telah bertugas di luar Papua, akan terus dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut,”  katanya. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 416 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Trending di PERISTIWA