KABARPAPUA.CO, Yahukimo– YB (34) yang diduga Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) HSSBI Kodap XVI Yahukimo ditangkap di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. YB ditangkap di ruang tunggu Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin 18 Mei 2026, sekitar pukul 15.42 WIT.
Dari hasil pendalaman dilakukan penggeledahan rumah di kawasan Kali Merah, Kota Dekai, Selasa 19 Mei 2026, sekitar pukul 16.50 WIT. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, senapan angin, serta sejumlah komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata.
Barang bukti yang ditemukan berupa amunisi kaliber 5,56 mm, kaliber 9 mm, dan kaliber 38, beberapa selongsong peluru, pisau sangkur, parang, kapak, ketapel berbahan besi, senapan angin bermotif loreng, serta sejumlah komponen seperti trigger, pelatuk besi, hand grip, dan perlengkapan alat komunikasi.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria menyampaikan, dalam proses penggeledahan ditangkap seorang warga berinisial RK (27) alias KK yang diduga merupakan anggota KNPB wilayah Yahukimo.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga amunisi yang ditemukan di rumah YB merupakan titipan kelompok HSSBI yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.
“YB diduga terlibat bersama sejumlah anggota kelompok HSSBI dalam berbagai aksi kekerasan di Yahukimo, termasuk dugaan pembuatan video pernyataan sikap pasca aksi penembakan terhadap kendaraan sipil di kawasan jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026,” ujar.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menyebutkan penangkapan itu merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan di Papua Pegunungan..
Atas perbuatannya, YB dan RK dikenakan pasal 306 dan pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata, amunisi, dan bahan berbahaya tanpa izin yang sah, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait perbantuan, permufakatan jahat, maupun keterlibatan dalam kelompok yang melakukan tindak pidana bersenjata sesuai hasil penyidikan. *** (Katharina/Rls)


















