Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 20 May 2026 17:12 WIT

Wakil Komandan KKB Kodap Yahukimo Tertangkap di Bandara Dekai


					Penangkapan terduga KKB di Yahukimo. Foto: Satgas Damai Cartenz Perbesar

Penangkapan terduga KKB di Yahukimo. Foto: Satgas Damai Cartenz

KABARPAPUA.CO, Yahukimo– YB (34) yang diduga Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) HSSBI Kodap XVI Yahukimo ditangkap di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. YB ditangkap di ruang tunggu Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin 18 Mei 2026, sekitar pukul 15.42 WIT.

Dari hasil pendalaman dilakukan penggeledahan rumah di kawasan Kali Merah, Kota Dekai, Selasa 19 Mei 2026, sekitar pukul 16.50 WIT. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, senapan angin, serta sejumlah komponen yang diduga berkaitan dengan perakitan senjata.

Barang bukti yang ditemukan berupa amunisi kaliber 5,56 mm, kaliber 9 mm, dan kaliber 38, beberapa selongsong peluru, pisau sangkur, parang, kapak, ketapel berbahan besi, senapan angin bermotif loreng, serta sejumlah komponen seperti trigger, pelatuk besi, hand grip, dan perlengkapan alat komunikasi.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria menyampaikan, dalam proses penggeledahan ditangkap seorang warga berinisial RK (27) alias KK yang diduga merupakan anggota KNPB wilayah Yahukimo.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga amunisi yang ditemukan di rumah YB merupakan titipan kelompok HSSBI yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.

“YB diduga terlibat bersama sejumlah anggota kelompok HSSBI dalam berbagai aksi kekerasan di Yahukimo, termasuk dugaan pembuatan video pernyataan sikap pasca aksi penembakan terhadap kendaraan sipil di kawasan jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026,” ujar.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menyebutkan penangkapan itu merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan di Papua Pegunungan..

Atas perbuatannya, YB dan RK dikenakan pasal 306 dan pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata, amunisi, dan bahan berbahaya tanpa izin yang sah, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait perbantuan, permufakatan jahat, maupun keterlibatan dalam kelompok yang melakukan tindak pidana bersenjata sesuai hasil penyidikan. *** (Katharina/Rls)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tersangka Pelaku Kerusuhan Stadion Lukas Enembe Jayapura Bertambah 

20 May 2026 - 06:22 WIT

Datangi BKN, Pencari Kerja Asli Papua Tolak Hasil Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih

19 May 2026 - 22:38 WIT

Kunjungi Polres Mimika, Kapolda Papua Tengah Tekankan Pelayanan Humanis dan Profesional

19 May 2026 - 18:01 WIT

Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Sejumlah Penyelundupan

19 May 2026 - 17:29 WIT

Hormati Keberadaan Gereja, Kodaeral X Jayapura Hentikan Pembangunan Dermaga

19 May 2026 - 08:33 WIT

KODAERAL X Gagalkan Ganja Asal Papua Nugini Senilai Rp131 Juta

18 May 2026 - 22:37 WIT

Trending di PERISTIWA